Berita Bekasi

Belum Ada ETLE, Polres Metro Bekasi Kota Berlakukan Tilang Manual saat Operasi Patuh Jaya 2022

Operasi Patuh Jaya ini digelar sebagai rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Joko Supriyanto
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra saat memimpin apel pasukan Operasi Patuh Jaya 2022. Dok. Polres Metro Bekasi Kota 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN — Operasi Patuh Jaya tahun 2022 digelar secara serentak di sejumlah titik wilayah, termasuk salah satu di Kota Bekasi.

Operasi Patuh Jaya akan digelar selama 14 hari kedepan mulai Senin 13 Juni 2022.

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra mengatakan Operasi Patuh Jaya ini digelar sebagai rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

"Pelaksanakan Operasi Patuh Jaya tahun 2022 yang akan berlangsung selama 14 hari dari tanggal 13 juni 2022 sampai 26 Juni 2022," kata AKBP Rama Samtama Putra, Senin (13/6/2022).

Saat gelar pasukan yang bertempat di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota jalan Pangeran Jayakarta, Medansatria, Kota Bekasi, Senin (13/6/2022), AKBP Rama Samtama Putra menyebut ada ratusan personel yang diturunkan untuk melaksanakan kegiatan itu.

Baca juga: Kakorlantas Polri Minta Anak Buahnya Tak Cari Kesalahan Pengendara Selama Operasi Patuh Jaya

Baca juga: Ditlantas Polda Metro Mulai Operasi Patuh Jaya Hari Ini, Simak Daftar Pelanggaran yang Ditindak 

"Sebanyak 187 personil gabungan dari unsur Polri TNI dan Pemerintah Kota Bekasi," katanya.

AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan sasaran operasi patuh Jaya 2002 seperti pelanggaran lalu lintas, dimana kita ketahui angka kecelakaan lalu lintas lebih banyak dominan disebabkan oleh faktor human error atau kesalahan manusia pengendara. 

Seperti melawan arus, balap liar, menggunakan HP saat berkendaraan, bonceng tiga tidak gunakan helm SNI, tidak gunakan safety belt dan ada sasaran khusus yaitu plat nomor khusus yang di gukakan serta knalpot bising dan juga mobil-mobil yang menggunakan stroobo ataupun sirene yang ilegal yang tidak sesuai diperuntukkan.

"Untuk titik-titik operasi dilaksanakan di jalan-jalan protokol seperti Jalan Ahmad Yani, itu adalah kawasan tertib lalu lintas," katanya.

Sementara terkait pemberian sanksi bagi pelanggar Operasi Patuh Jaya 2022, Korlantas Polri menyampaikan tidak ada tilang manual terhadap para pengendara yang melanggar.

Baca juga: Viral di Media Sosial, Begal Bawa Celurit di Bekasi Ditangkap Warga

Baca juga: Naik Lagi, Emas Batangan Antam Hari Senin Ini Dibanderol Rp 996.000 Per Gram, Simak Daftarnya

Namun, karena Kota Bekasi tidak ada Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), maka tilang manual tetap diberlakukan.

"Operasi dilakukan secara preemtif,  preventif dan represif dan Represif penegakan hukum ini tentu akan dilakukan dengan tilang karena di Kota Bekasi ini belum ada ETLE. Penilangan dilakukan dengan manual," ucapnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved