Berita Jakarta

Ditlantas Polda Metro Mulai Operasi Patuh Jaya Hari Ini, Simak Daftar Pelanggaran yang Ditindak 

Adapun wilayah yang menjadi sasaran Operasi Patuh Jaya adalah DKI Jakarta, Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Depok dan Bekasi.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar operasi patuh jaya 2022 yang dimulai hari ini Senin (13/6/2022) sampai Minggu (26/6/2022) mendatang. 

TRIBUNBEKASI.COM — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas Polda Metro Jaya) mulai menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 hari Senin (13/6/2022) ini  sampai Minggu (26/6/2022) mendatang.

Adapun wilayah yang menjadi sasaran Operasi Patuh Jaya adalah DKI Jakarta, Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Depok dan Bekasi.

Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, ada sekira delapan point penting yang menjadi sasaran Operasi Patuh Jaya.

Pertama, kendaraan menggunakan knalpot bising akan ditindak dengan memberikan Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 dengan sanksi kurungan penjara satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000. 

Kemudian kedua, kendaraan yang melawan arus melanggar Pasal 287 dengan denda paling banyak Rp 500.000. 

Baca juga: Pegang Tiang Lampu di Rusunawa, Bocah Usia 7 Tahun Meninggal Dunia

Baca juga: Besok, Polres Karawang Gelar Operasi Patuh Lodaya 2022

Baca juga: Bersiap Iringi Kepergian Almarhum Eril, Ribuan Warga di Gedung Pakuan Lantunkan Solawat

Ketiga, kendaraan menggunakan HP saat berkendara yang melanggar Pasal 283 dengan sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

Keempat, kendaraan menggunakan rotator yang tidak sesuai peruntukkan melanggar Pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurungan penjara satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000. 

Kelima, pengendara berbonceng lebih dari satu orang melanggar Pasal 292 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

Selanjutnya ke enam, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) melanggar Pasal 291 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250.000. 

Ketujuh, pengemudi roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman maka melanggar Pasal 289 dan diberikan sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

Delapan, kendaraan yang melakukan balap liar melanggar Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b dengan sanksi kurungan penjara paling lama satu tahun atau denda Rp 3.000.000. (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved