Berita Kriminal
Kasus Siram Air Keras ke Anak, Istri, dan Mertua, Ternyata Kata-kata Ini yang Bikin Pelaku Dendam
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan pelaku diamankan pada Sabtu (9/7/2022) lalu, setelah kabur ke sejumlah tempat di wilayah
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG --- Polres Metro Bekasi menangkap Rezy Saputra alias Kenzi (26) yang melakukan penyiraman air keras kepada anak, istri, dan mertuanya di Kampung Jagawana, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada Senin (20/6/2022) lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan pelaku diamankan pada Sabtu (9/7/2022) lalu, setelah kabur ke sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Bekasi dan Cipali.
"Setelah peristiwa, tersangka melarikan diri dan kita nyatakan sebagai DPO dan berhasil dilakukan penangkapan oleh Tim Jatanras Polres Metro Bekasi pada tanggal 9 Juli 2022," kata Gidion saat rilis ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Pj Bupati Bekasi Besuk Anak yang Disiram Air Keras oleh Ayahnya Sendiri
Baca juga: Anak Korban Penyiraman Air Keras oleh Ayah Kandung Ditangani Empat Dokter Spesialis di RSUD Cibitung
Pelaku yang tergolong saat ditemukan oleh polisi di kediamannya kemudian berusaha untuk melarikan diri, sehingga polisi terpaksa melumpuhkan kaki kanan pelaku dengan timah panas.
"Karena pencariannya memang cukup luma, pelik dan berusaha melarikan diri ketika dilakukan penangkapan, maka terhadap tersangka dilakukan tembakan tegas terukur," ucapnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku sakit hati dan dendam kepada korban, Siti Hardiyanti (25) dikarenakan korban mengucapkan kata-kata yang membuat pelaku sakit hati.
BERITA VIDEO : BANGUNIN SAHUR JADI PEMICU TAWURAN PALMERAH
Ketika keduanya terlibat pertengkaran dikarenakan Kenzi tak pernah memberikan nafkah, korban mengucapkan 'Lebih baik disetubuhi oleh orang lain dari pada sama lu'.
"Apapun masalahnya kekerasan itu tidak menyelesaikan permasalahan apalagi menggunakan air keras," ungkap Gidion.
Pelaku dikenakan pasal berlapis Pasal 76 C 80 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan/atau Pasal 355 KUHP dan/atau Pasal 353 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, Kenzi (26) yang merupakan warga Sukatani menyiramkan air keras ke arah Siti Hartini (57) mertua, Siti Hardiyanti (25) istri, dan Resila (2) anaknya sendiri, saat mereka tengah tertidur lelap.
Ada pun hal yang melatarbelakangi kejadian tersebut dikarenakan Kenji menolak untuk diceraikan setelah menjalani pernikahan siri bersama Hardiyanti.
Padahal, Kenzi dikenal oleh warga sekitar sebagai seorang pengangguran dan suka mabuk minuman keras. Bahkan ia tak pernah memberikan nafkah kepada anak dan istrinya setelah tiga tahun hidup bersama.
Anak korban penyiraman air keras dicover Jamkesda
R (2), korban kekerasan penyiraman air keras yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri hari ini dijenguk Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Saat ini, Anak korban kekerasan ayah kandung tersebut, telah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Cibitung.
Diakui Dani Ramdan, perawatan diterima korban merupakan perawatan terbaik dan ditangani oleh empat dokter spesialis sekaligus.
Yakni dokter spesialis bedah plastik, dokter spesialis anastesi, dokter spesialis gizi, serta dokter spesialis anak.
Baca juga: Anak Korban Penyiraman Air Keras oleh Ayah Kandung Ditangani Empat Dokter Spesialis di RSUD Cibitung
Baca juga: Kronologi Seorang Warga Menyiram Air Keras ke Istri, Anak Hingga Mertuanya di Sukatani Bekasi
"Saya sudah cek kondisi anaknya, sudah bisa lakukan beberapa hal meskipun kondisi masih ada luka bakar."
"Masih ada beberapa bagian tubuh yang perlu tindakan medis dan saat ini sudah ditangani oleh empat dokter," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).
Dikarenakan tindak kekerasan tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan, ia menjelaskan perawatan yang diterima oleh korban telah dijamin oleh Jamkesda Kabupaten Bekasi, sehingga keluarga tidak perlu khawatir.
"Karena ini masuk ke tindakan kriminal jadi tidak dicover BPJS, tapi dicover Jamkesda. Untuk di RSUD Cibitung ini tidak masalah," jelasnya.
BERITA VIDEO : ISTRI TEWAS DIHAJAR GAS ELPIJI OLEH SUAMI DI BEKASI SELATAN
Selain anak, istri serta mertua tersangka juga menjadi korban pada tindak kekerasan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Bekasi akan memaksimalkan perawatan tersebut serta akan mengondisikan biaya yang dibutuhkannya.
"Untuk ibu dan mertua besok saya tengok untuk memastikannya. Kalau jaminannya karena dirawat di rumah sakit swasta, maka akan diurus terlebih dahulu," ujarnya.
Setelah memastikan aspek medis, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) akan memastikan keberlangsungan ekonomi bagi para korban.
"Selain aspek medis, saya juga dengan DP3A perhatikan aspek keberlangsungan ekonominya, karena dengan ayahnya yang melakukan tindak kekerasan ini akan dihukum, sehingga sumber dana akan diperhatikan," tuturnya.
Mencegah terulangnya tindak kekerasan pada anak dan wanita, ia menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan lebih gencar lagi sosialisasikan, dan mengedukasi masyarakat terkait program Jabar Cekas (Jawa Barat Berani Cegah Kekerasan).
Dia ingin masyarakat 'Makin Berani' melawan kekerasan pada anak dan wanita, sesuai dengan tagline Kabupaten Bekasi.
"Kita sudah canangkan Program Jabar Cekas, ini kita sosialisasi dan edukasi harus terus menerus."
"Kepada kaum wanita dan anak harus berani menolak, berani melapor, dan berani lainnya yang disampaikan dalam program," ungkapnya.
Diburu Polisi
Kepolisian Polsek Sukatani melakukan pengejaran terhadap pelaku penyiraman air keras di Kabupaten Bekasi.
Pelaku penyiraman air keras yang dalam pengejaran Polsek Sukatani tersebut diketahui bernama Kenji, berusia 26 tahun.
Oleh Kenji, istri, anak dan mertuanya disiram air keras saat tertidur pulas.
Pelaku melakukan penyiraman air keras tersebut lantaran menolak bercerai.
Kata Kapolsek Sukatani AKP Wito, saat ini pihaknya bergerak menangkap pelaku yang diketahui suami siri korban atas nama Siti Hardiyanti (25), warga Sukatani, Kabupaten Bekasi.
"Sekarang masih dikejar ini masih di lapangan kita masih kejar. Mohon doanya lagi dikejar terus," kata AKP Wito, Senin (20/6/2022).
Diungkapkan Wito berdasarkan keterangan yang ia terima, pelaku melakukan aksi ini lantaran menolak bercerai.
Sebab, sang istri mengaku tak pernah dinafkahi setelah menjalani hubungan pernikahan secara siri.
"Jadi cekcok, Istrinya minta cerai tapi suaminya enggak mau cerai. Mereka menikah sudah 3 tahun," katanya.
Pelaku dan korban, dikatakan oleh Wito memang sering terjadi keributan, bahkan keduanya sempat didamaikan oleh pihak RT bahkan keduanya pun sempat baikan.
"Suaminya enggak kerja, kadang mabuk-mabukan. Itu keterangan dari aparat desa . Jadi suaminya tidak menafkahi dan pengangguran dan setiap marah istrinya minta cerai," katanya.
Wito menceritakan terkait kronologi kejadian.
Dimana kejadian itu, terjadi pada Senin (20/6) dini hari tadi.
Ketika itu korbannya yakni Siti Hartini (57) mertua pelaku, Siti Hardiyanti (25) istri pelaku, dan Resila (2) anak korban tengah tertidur lelah.
Pelaku datang dan mendobrak pintu rumah dan menghampiri para korban yang tengah tertidur lela.
Pelaku pin langsung menyiramkan air keras ke tubuh para korban yang tengah dalam kondisi tertidur itu.
Setelah melakukan aksi ini, pelaku pun akhirnya melarikan diri.
Teriakan korban pasca penyiraman air kelas itu buat beberapa warga berdatangan dan mencoba beri pertolongan terhadap para korban.
"Saat ini korban dibawa ke rumah sakit Cenka dan Rumah Sakit Sentra Medika Pasir Gombong. Untuk anaknya dari RS. Medika Pasirgombong di rujuk ke RSUD Kabupaten Bekasi," katanya.
Istri Menyewa Eksekutor Siram Air Keras ke Suami
Kejadian seorang suami disiram air keras membuat heboh masyarakat setempat.
Ternyata, sang suami disiram air keras oleh seorang eksekutor yang dimana disewa istri korban sendiri.
Pelaku menyewa eksekutor, untuk melakukan penyiraman air keras lantaran kesal korban menikah siri.
Bahkan, pelaku ini berharap agar sang suami menjadi betah di rumah setelah tersiram air keras tersebut.
Seorang istri berinisial LJ (45), warga Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, menjadi dalang penganiayaan terhadap suaminya sendiri, MI (47).
LJ rela menyewa seorang eksekutor, HPT alias D (40).
Peristiwa penyiraman terjadi pada Rabu (29/12/2021),
Saat itu, MI dan LJ pulang dari salah satu rumah makan.
Saat perjalanan menuju rumah, tiba-tiba ada pria tak dikenal yang datang.
Pria tersebut adalah D.
D lalu menyiramkan air keras kea rah MI dan LJ.
Akibat siraman air keras tersebut, MI mengalami luka cukup parah.
MI menderita luka bakar cukup serius di wajah dan tubuh.
Sementara istri MI alias pelaku utama hanya terluka sedikit di bagian wajah.
Setelah peristiwa penganiayaan yang dialaminya, korban lalu membuat laporan ke Polsek Air Joman.
Saat pemeriksaan, LJ justru mengakui bahwa dirinya merupakan dalang di balik aksi penyiraman tersebut.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ramadhani menyebut, LJ sudah merencanakan aksinya.
"Saat itu dia mengaku berjumpa dengan terdakwa N (48) besannya, dan merencanakan melakukan penyiraman air keras ini kepada korban,” katanya, Selasa (4/1/2022), mengutip Tribun Medan.
Kepada polisi, LJ mengaku mendapatkan air keras dari N (48).
LJ ternyata sakit hati lantaran korban telah menikah siri.
"Saya sakit hati," katanya, Selasa (4/1/2022), mengutip Tribun Medan.
LJ berharap sang suami akan betah di rumah setelah tersiram air keras.
LJ mengaku menjanjikan bayaran Rp 3 juta kepada D.
Namun, ia baru membayar D Rp 500 ribu.
D pun memberikan pengakuan yang berbeda.
Ia hanya dijanjikan Rp 2 juta.
D mengaku menyesal lantaran bayarannya tak sesuai janji.
"Tidak sesuai, tangan saya juga kena air keras itu," imbuhnya.
Kini para pelaku mendekam di sel Polres Asahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(TribunBekasi.com/RanggaBaskoro/Abs/Joko Supriyanto/Jos/Tribunnews.com/Miftah Salis/Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap/)