Berita Jakarta
Diperiksa Nyaris 13 Jam, Mantan Presiden ACT Ahyudin Tegaskan Santunan Boeing Bukan Bentuk Uang
Ahyudin menegaskan program yang diamanahkan oleh Boeing kepada ACT untuk para ahli waris adalah berbentuk fasilitas umum, bukan dalam bentuk uang.
TRIBUNBEKASI.COM — Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri hampir 13 jam, Senin (11/7/2022).
Usai pemeriksaan, Ahyudin mengaku pemeriksaannya kali ini terkait dengan dugaan penyelewengan dana kompensasi untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610.
"Hari ini lebih banyak membahas tentang terkait dengan Boeing. jadi alhamdulillah dengan penyidik tadi sudah dibahas tentang Boeing secara komphrehensif meskipun saya tidak bisa menjelaskan di sini secara utuh," kata Ahyudin di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Ahyudin mengaku program yang diamanahkan oleh pihak Boeing kepada ACT untuk para ahli waris adalah berbentuk fasilitas umum, bukan dalam bentuk uang.
"Tetapi garis besarnya adalah bentuk program yang diamanahkan oleh Boeing kepada ACT itu dalam bentuk program fasum, pengadaaan fasilitas umum. jadi bukan uang yang diberikan kepada ahli waris itu," jelasnya.
Baca juga: Ramalan Zodiak Karier Besok Selasa 12 Juli 2022, Cancer, Perencanaan Kurang, Hasil Jadi Tak Maksimal
Baca juga: Rawan Pencurian Sepeda Motor, Kelurahan Kebalen Pasang Belasan Kamera CCTV di 12 Lokasi
"Jadi jangan diartikan bahwa dana CSR yang diterima oleh ACT dari Boeing itu adalah bentuk santunan uang tunai yang dititipkan oleh Boeing kepada ACT lalu diberikan kepada ahli waris, nggak begitu," sambungnya.
Meski begitu, Ahyudin menyebut sejumlah fasum yang diamanahkan pihak Boeing berupa pendidikan dan lain sebagainya.
"Ada sarana pendidikan, Madrasah, Masjid, Musala gitu lah," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mulai menemukan titik terang.
Satu diantaranya ACT diduga menyelewengkan dana sosial keluarga korban Lion Air JT-610.
Baca juga: Update Kasus Pria Tewas di Depan Kantor RW Bekasi, Tiga Orang Teridentifikasi Sebagai Pelaku
Baca juga: Ayah yang Siram Anak dan Istri Pakai Air Keras Tidak Modal, Air Keras Dibelikan Temannya
Diketahui, Lion Air JT-610 merupakan penerbangan pesawat dari Jakarta menuju Pangkal Minang. Namun, pesawat tersebut jatuh di Tanjung Pakis, Karawang pada 29 Oktober 2018 lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan ACT mengelola dana sosial dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu.
"Dimana total dana sosial atau CSR sebesar Rp. 138.000.000.000," kata Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).
Dijelaskan Brigjen Ahmad Ramadhan, dugaan penyimpangan itu terjadi era kepemimpinan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar yang saat ini masih menjabat sebagai pengurus. Mereka diduga memakai sebagian dana CSR untuk kepentingan pribadi.
"Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," jelas Brigjen Ahmad Ramadhan.
Baca juga: Deretan Film Semi Korea Terbaru 2022, Mulai dari Watery Boarding House Hingga Shh! Sister’s Secret
Baca juga: Gagal Lolos ke Semifinal Piala AFF U-19, Timnas Indonesia Fokus Lanjutkan Pemusatan Latihan ke Eropa