Berita Nasional
Kemelut Polisi Tembak Polisi, Polres Jaksel Terima Laporan Dugaan Pencabulan Istri Kadiv Propam
Istri Kadiv Propam Polri, nyonya Putri Ferdy Sambo, melaporkan kasus dengan sangkaan pasal 335 dan 289 KUHP.
TRIBUNBEKASI.COM — Aparat Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan dugaan pencabulan dari istri Kadiv Propam Polri, nyonya Putri Ferdy Sambo.
"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Selasa (12/7/2022).
Seperti diketahui, Pasal 335 KUHP menyatakan, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Sedangkan, Pasal 289 KUHP berbunyi, Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.
"Kami agak sensitif menyampaikan ini. Tentunya itu isu dalam materi penyidikan yang tidak dapat kami ungkap ke publik," ujar Kombes Budhi Herdi Susianto.
Baca juga: Usai Syuting Bareng, Jessica Iskandar Rasakan Sikap Nathalie Holscher Kini Berubah
Baca juga: Berkaca Pada Kasus di DKI, Dishub Kota Bekasi Bakal Antisipasi Aksi Pelecehan di Angkutan Umum
Kombes Budhi Herdi Susianto menegaskan, pihaknya bakal memproses laporan tersebut.
Sebab, istri dari jenderal bintang dua itu juga merupakan seorang warga negara yang mempunyai hak sama dengan masyarakat pada umumnya.
"Tentunya ini juga ini kami buktikan dan proses, karena ya setiap warga negara punya hak yang sama dimuka hukum. Sehingga equality for law juga benar-benar kami terapkan," tegasnya.
Baku Tembak Ajudan Kadiv Propam
Kepolisian RI mengungkap alasan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditembak mati oleh Bharada E di kediaman Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Diketahui, Bharada E merupakan Anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadivpropam.
Baca juga: DLH Kota Bekasi Batal Tambah Lokasi CFD Menyusul Kasus Covid-19 Naik
Baca juga: Siapkan Destinasi Berkualitas untuk Even Dunia, Menparekraf Sambangi Desa Wisata Pariangan
Sedangkan Brigadir J adalah Anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas istri KadivPropam.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Brigpol Yosua ditembak mati karena diduga melakukan pelecehan dan menodongkan pistol kepada istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
"Yang jelas gininya, itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).
Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa fakta itu diketahui berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dua saksi yang diperiksa diantaranya adalah Istri Kadiv Propam dan Bharada E.
"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri KadivPropam dengan todongan senjata,” ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan.
Baca juga: Pengemudi Avanza Diduga Mengantuk, Tabrak Kendaraan Lain Hingga Mobilnya Ringsek
Baca juga: Gara-gara Disiram Air Keras Ayahnya, Kelopak Mata Balita Ini Tak Bisa Ditutup, Hari Ini Dioperasi
Ia menuturkan bahwa Istri Kadiv Propam disebut berteriak akibat pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J. Teriakan permintaan tolong tersebut pun didengar oleh Bharada E yang berada di lantai atas rumah.
Menurutnya, kehadiran Bharada E pun Brigadir J menjadi panik. Saat ditanya insiden itu, Brigadir J malah melepaskan tembakan kepada Bharasa yang berdiri di depan kamar.
“Pertanyaan Bharada E direspon oleh Brigjen J dengan melepaskan tembakan pertama kali kearah Bharada E,” tukas Brigjen Ahmad Ramadhan.
Kadiv Propam Tak di Rumah
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut tak berada di kediamannya saat insiden penembakan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Bharada E pada Jumat (8/7/2022).
"Jadi waktu kejadian penembakan tersebut Pak Sambo, Pak Kadiv, tidak ada di rumah tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Bareskrim Bakal Periksa Kembali Dua Petinggi ACT untuk Ketiga Kalinya Hari Selasa Ini
Baca juga: Tas Isi Rp 10 Juta Milik Penumpang Tertinggal, Sopir Taksi Online Ini Malah Gunakan untuk Foya-Foya
Ia menuturkan bahwa Irjen Ferdy Sambo sedang keluar rumah untuk melakukan tes PCR Covid-19 saat insiden penembakan tersebut.
"Pada saat kejadian, Kadiv Propam tidak ada di rumah karena sedang PCR test," ungkapnya.
Lebih lanjut, Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa Irjen Ferdy Sambo baru mengetahui adanya peristiwa itu setelah ditelepon oleh istrinya. Seusai itu, dia langsung melihat Brigadir J yang sudah dalam kondisi meninggal dunia.
"Setelah kejadian, Ibu (Istri) Sambo menelpon Pak Kadiv Propam. Kemudian datang, setelah tiba di rumah Pak Kadiv Propam menerima telpon dari ibu. Pak Kadiv Propam langsung menelpon Polres Jaksel dan Polres Jaksel melakukan olah TKP di rumah beliau," pungkasnya. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)