Berita Bekasi

Soroti Kasus Pelecehan Seksual di Angkutan Umum di DKI, Dishub Kota Bekasi Antisipasi Bersama Polisi

Dinas Perhubungan Kota Bekasi pun juga akan mengantisipasi agar hal itu tidak terjadi di wilayahnya.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
Istimewa
ILUSTRASI PELECEHAN SEKSUAL --- Dinas Perhubungan Kota Bekasi ikut menyoroti kasus pelecehan seksual di angkutan umum yang terjadi di DKI Jakarta. 

Kebijakan ini otomatis berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin.

KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami, dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil.

Namun korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. 

Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku sehingga dia tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.

 KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dengan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya.

KAI berkomitmen untuk memberikan layanan prioritas kepada Lansia, Disabilitas dan perempuan hamil.

"KAI sama sekali tidak menolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali di berbagai layanan KAI lainnya," kata Asdo tegas.

Sosialisasi

Guna mencegah terjadinya kejadian serupa, KAI akan terus melakukan sosialisasi kebijakan ini melalui berbagai media, serta pengumuman di stasiun, dan selama dalam perjalanan.

Petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, dan konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual.

Petugas juga akan mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat penumpang lain tidak nyaman.

KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan, agar tidak ada kesempatan bagi seseorang untuk melakukan niatnya.

"Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," tutup Asdo.

Efek jera

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengatakan, pihaknya mendukung KAI yang akan melakukan blacklist kepada pelaku pelecehan seksual, melalui NIK yang bersangkutan.

Hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kekerasan seksual di transportasi umum lainnya. KAI juga diharapkan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved