Berita Bekasi

Soroti Kasus Pelecehan Seksual di Angkutan Umum di DKI, Dishub Kota Bekasi Antisipasi Bersama Polisi

Dinas Perhubungan Kota Bekasi pun juga akan mengantisipasi agar hal itu tidak terjadi di wilayahnya.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
Istimewa
ILUSTRASI PELECEHAN SEKSUAL --- Dinas Perhubungan Kota Bekasi ikut menyoroti kasus pelecehan seksual di angkutan umum yang terjadi di DKI Jakarta. 

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut.

Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kembali kejadian serupa di kemudian hari.

KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, baik dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dalam UU No 12 Tahun 2022 itu disebutkan bahwa perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Argo Lawu

Untuk informasi, keluarnya kebijakan ini memang tak lepas dari kasus pelecehan seksual yang terjadi dalam perjalanan KA Argo Lawu dari Solo Balapan - Gambir pada Minggu (19/6).

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, pelaku seorang pria yang naik dari Yogyakarta berulang kali menyentuh paha penumpang perempuan yang duduk di sebelahnya.

Korban sudah berulang klai mengingatkan tapi pelaku tetap melakukan itu dengan sengaja, sehingga korban memvideokan aksi pelaku dan mengadukannya kepada kondektur.

Video pelecehan itu kemudian viral di media sosial, dan mendapat perhatian banyak warganet.

Melalui Vice President Public Relations, Joni Martinus, PT KAI membenarkan peristiwa itu.

Joni menjelaskan bahwa PT KAI telah meminta maaf kepada korban, karena mengalami hal yang tak menyenangkan di dalam perjalanan kereta api.

Disebutkan Joni, setelah menerima pengaduan dari korban, kondektur kemudian memindahkan korban ke tempat lain yang lebih aman.

Kondektur juga memberikan teguran kepada pelaku. (*)

(Laporan TribunBekasi.com, Joko Supriyanto/Jos/AC Pinkan Ulaan/Ink/Wartakotalive.com, Miftahul Munir/m26) 

 

 
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved