Berita Jakarta
Cegah Kasus Pelecehan Seksual di Angkutan Umum, Pemprov DKI Bakal Sediakan Angkot Khusus Perempuan
Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memisahkan tempat duduk wanita dan pria di dalam angkot batal diterapkan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Kebijakan ini otomatis berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin.
KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami, dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil.
Namun korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku sehingga dia tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.
KAI berkomitmen untuk memberikan layanan prioritas kepada Lansia, Disabilitas dan perempuan hamil.
"KAI sama sekali tidak menolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali di berbagai layanan KAI lainnya," kata Asdo tegas.
Efek jera
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengatakan, pihaknya mendukung KAI yang akan melakukan blacklist kepada pelaku pelecehan seksual, melalui NIK yang bersangkutan.
Hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kekerasan seksual di transportasi umum lainnya. KAI juga diharapkan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut.
Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kembali kejadian serupa di kemudian hari.
KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, baik dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam UU No 12 Tahun 2022 itu disebutkan bahwa perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Argo Lawu
Untuk informasi, keluarnya kebijakan ini memang tak lepas dari kasus pelecehan seksual yang terjadi dalam perjalanan KA Argo Lawu dari Solo Balapan - Gambir pada Minggu (19/6).