SIM Keliling

Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 15 Juli 2022, Berikut Persyaratan dan Biayanya

pemohon bisa mendatangi pelayanan SIM Keliling setiap hari mulai dari hari Senin hingga Sabtu di enam lokasi berbeda.

Penulis: Dedy | Editor: Dedy
Istimewa
Ilustrasi lokasi layanan SIM Keliling di Kota Bekasi, Jumat 15 Juli 2022. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Perpanjangan SIM di lokasi layanan mobil SIM keliling Kota Bekasi, Jumat (15/7/2022).

Berikut enam lokasi layanan mobil SIM Keliling di Kota Bekasi :

* Senin di Carrefour Harapan Indah di Jalan Harapan Indah Raya Nomor 9E. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Selasa di Mega Bekasi Hypermall di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 1. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Rabu di Metropolitan Mall Bekasi di Jalan KH Noer Ali. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Kamis di Bekasi Cyber Park (BCP) di Jalan KH Noer Ali Nomor 177. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Jumat di Gateway Park LRT City Jatibening. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.  

* Sabtu di Revo Town Bekasi di Jalan A. Yani Kav. 1. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

BERITA VIDEO : PENGENDARA MOTOR KERUBUTI PENGEMUDI MOBIL DI JLNT CASABLANCA

Untuk SIM Keliling ini antrean pemohon langsung di tempat dengan jumlah kuota untuk pemohon terbatas.

Dengan begitu masyarakat Kota Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan SIM ini tidak perlu jauh-jauh lagi mendatangi kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota di  Jalan Pramuka Nomor 79, RT 001/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.  

Masyarakat atau pemohon bisa mendatangi pelayanan SIM Keliling setiap hari mulai dari hari Senin hingga Sabtu di enam lokasi berbeda.

Lantas bagaimana persyaratannya mengurus perpanjangan SIM dan berapa biaya penerbitan SIM perpanjangan dan SIM baru?

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota :

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Perpanjang SIM diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved