Berita Bekasi

Alasan Direktur Lalu Lintas BPTJ Sebut Jalan Alternatif Cibubur arah Cileungsi adalah Jalan Nasional

Direktur Lalu Lintas BPTJ Sigit Irfansyah akui Jalan Alternatif Cibubur arah Cileungsi ialah jalan nasional.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
Twitter @lewatmana
Direktur Lalu Lintas BPTJ Sigit Irfansyah akui Jalan Alternatif Cibubur arah Cileungsi ialah jalan nasional. Foto: Jalan Raya Alternatif Cibubur 

TRIBUNBEKASI.COM - Diketahui, ruas Jalan Alternatif Cibubur arah Cileungsi merupakan jalan nasional.

Hal itu dikatakan Direktur Lalu Lintas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Sigit Irfansyah.

Ada alasan mengapa Jalan Alternatif Cibubur arah Cileungsi merupakan jalan nasional.

Artinya kewenangan manajemen lalu lintas hingga pemasangan rambu lalin ada di Pemerintah Pusat.

Baca juga: Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Tewaskan 10 Orang di Jalan Alternatif Cibubur, Ini Langkah KNKT

Baca juga: KNKT Investigasi Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Cibubur, ini Poin-poin Penyelidikannya

Baca juga: Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Cibubur, Termasuk Kontur Jalan Menurun

"Kalau sejarahnya kan dulu ini bukan jalan Nasional ya. Jadi bukan jalan Nasional. Jadi pemda sudah punya aset di sini."

"Terus beralih status sebagai jalan Nasional," kata Sigit Irfansyah, Selasa (19/7/2022).

Sementara, pemasangan traffic light atau lampu merah dan pembuatan u-turn di CBD justru dilakukan Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan Kota Bekasi.

Meski secara aturan menyalahi kewenangan, Sigit masih menunggu hasil investasi KNKT.

"Kalau yang baru sekarang, harusnya itu di Pemerintah Pusat. Bukan Pemkot. Tapi nanti coba kita lihat laporan KNKT ya mereka akan bedah regulasi yang di pakai. Biar komprehensif," katanya.

Menurut Sigit, dirinya tak tahu pasti kapan diberlakukan dari Jalan Kota ke Nasional di Jalan Alternatif Cibubur ini.

Namun jika pemasangan traffic light itu dilakukan setelah perubahan jalan Nasional, artinya segala bentuk rekayasa lalu lintas dan pemasangan rambu harus melalui BPTJ.

"Iya jalan kota. Termasuk bikin rambu dan traffic light. Untuk provinsi jalan Provinsi. Saya tidak tahu persis ya tahun berapa dibuatnya (traffic light)," katanya.

Diketahui, jika Dinas Perhubungan Kota Bekasi telah melakukan uji vokal simpang baru Kawasan Perumahan Citra Grand Cibubur pada 25 Januari 2022.

Hal ini menindaklanjuti surat dari adanya PT Ciputra Nugraha Internasional Nomor: 004/LP/CGCC/EN/I/22 tanggal 13 Januari 2022.

Dimana dalam surat itu, terkait permintaan permohonan Pengaktifan Instalasi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (Traffic Light), serta untuk optimalisasi aksebilitas.

Maka dibuat simpang baru di depan Kawasan Perumahan Citra Grand Cibubur CBD dengan membuka median tengah dan pengaturan simpang menggunakan traffic light.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Perhubungan Kota Bekasi masih belum memberikan keterangan terkait perihal pemasangan traffic light dan pembukaan simpang baru di depan Kawasan Perumahan Citra Grand Cibubur.

(TribunBekasi.com/JOS)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved