Berita kriminal
Duh, Remaja 13 Tahun Sudah Ikut-ikutan Aksi Begal di Cikarang, Pilih Korban Anggota Satpol PP
Tiga remaja diajak merampok oleh orang dewasa, dibekali senjata tajam pedang dan celurit.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: AC Pinkan Ulaan
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG -- Seorang anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi bernama Fadlun (30) menggagalkan aksi perampokan kategori begal, yang dilakukan oleh 5 orang pelaku terhadap dirinya.
Ironisnya, 3 di antara pelaku itu bahkan masih berstatus sebagai pelajar, dan salah satunya baru berusia 13 tahun.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Erick Frendriz, menjelaskan bahwa aksi pembegalan yang dialami Fadlun terjadi di depan SMAN 2 Cikarang Pusat, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada Selasa (19/7) sekitar pukul 00.11.
"Saat korban pulang kerja, dia tiba-tiba dihadang oleh 5 pelaku yang mengendarai dua sepeda motor," kata Erick saat rilis pengungkapan kasus di Mapolsek Cikarang Pusat, Rabu (20/72).
Para pelaku datang dari arah berlawanan, dan mengayunkan senjata tajam (sajam) ke arah Fadlun. Petugas Satpol PP ini berhasil menghindari sabetan senjata tajam itu.
Bukannya takut dan kabur, Fadlun justru memutar balik kendaraannya dan melawan para begal tersebut.
Dia lalu menghubungi olisi yang langsung bergerak menuju ke lokasi kejadian, untuk menangkap para bandit tersebut. Mereka kemudian diketahui bernama (inisial) AR (18), HB (31), F (17), NF (15), dan DA (13).
"Kami amankan 5 orang pelaku, 3 di antaranya masih berstatus sebagai pelajar. Mereka dari rumah memang niatnya untuk melakukan aksi kriminal," kata Erick.
Polisi juga menyita 5 sajam berjenis pedang, 6m sajam berjenis celurit dari tangan para pelaku. Sajam-sajam itu sempat dibuang pelaku ke area persawahan.
Para pelaku dikenakan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara.