Berita Jakarta

Prihatin, Pakar Telematika Roy Suryo Pakai Kursi Roda Selesai Diperiksa Selama 12 Jam di Polda Metro

Mantan Menpora itu mengenakan batik lengan panjang dan kursi rodanya didorong oleh tim kuasa hukum menuju parkiran mobil.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Pakar telematika Roy Suryo selesai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Krimimal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat (22/7/2022) pukul 22.00 WIB memakai kursi roda.   

TRIBUNBEKASI.COM --- Kondisi Pakar telematika Roy Suryo memprihatinkan.

Mantan Menpora ini menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Krimimal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat (22/7/2022) pukul 22.00 WIB. 

Setelah menjalani pemeriksaan hampir 12 jam, Roy keluar dari ruangan penyidik menggunakan kursi roda.

Mantan Menpora itu mengenakan batik lengan panjang dan kursi rodanya didorong oleh tim kuasa hukum menuju parkiran mobil.

Saat menuruni anak tangga gedung penyidik Polda Metro Jaya, tim kuasa hukumnya sampai memapah menuju mobilnya yang sudah siap jalan mengantar politisi Demokrat tersebut.

Wajahnya terlihat lelah dan tak seperti diagendakan pemeriksaan beberapa waktu lalu, Roy masih bisa berkomentar ke awak media.

Baca juga: Roy Suryo Tersangka Kasus Stupa Candi Borobudur, Bakal Ditahan? Tunggu Hasil Pemeriksaan Penyidik

Baca juga: Dianggap Mencemarkan Nama Baik Menteri Agama, GP Ansor Laporkan Balik Roy Suryo ke Polda Metro

Namun semalam, usai dicecar pertanyaan kasus penistaan agama Stupa Candi Borobudur  berwajah Presiden RI, tak ada sepatah katapun yang keluar dari mulut Roy.

Penasihat Hukum, Roy Pitra Romadoni meminta kepada awak media untuk memahami keadaan kliennya yang lelah usai diperiksa penyidik sebagai tersangka.

"Maaf ya, biar Pak Roy istirahat dulu (lelah diperiksa), mohon doannya," katanya.

BERITA VIDEO : LAPORAN KUASA HUKUM BRIGADIR JOSHUA DITERIMA BARESKRIM POLRI 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah memeriksa 13 saksi ahli sebelum menetapkan mantan Menpora Roy Suryo sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, 13 saksi ahli yang diperiksa adalah tiga dari ahli bahasa, tiga saksi ahli agama, ahli media sosial satu orang.

"Kemudian, saksi ahli sosiologi hukum dua orang, ahli pidana dua orang dan ahli ITE," katanya Jumat (22/7/2022). 

Selain saksi ahli, pihak kepolisian juga memeriksa saksi-saksi lain sebanyak delapan orang.

Sehingga, setelah memeriksa semua saksi dan ahli, maka penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka.

Halaman
123
Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved