Berita Kriminal

Aksi Pemerasan dan Pengancaman Karyawan Pabrik di Jalan Flyover Bypass Karawang Terekam CCTV

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengaku pelaku pemerasan dan pengancaman karyawan pabrik di Jalan Flyover Bypass Ahmad Yani, Karawang ditangkap.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Panji Baskhara
Kompas.com
Ilustrasi: Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengaku pelaku pemerasan dan pengancaman karyawan pabrik yang terekam jelas kamera CCTV di Jalan Flyover Bypass Ahmad Yani, Karawang ditangkap, Jumat 22 Juli 2022 pukul 20.00 WIB. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG - Polres Karawang menangkap pelaku pemerasan karyawan pabrik.

Aksi pemerasan karyawan pabrik tersebut terjadi di Jalan Flyover Bypass Ahmad Yani, Karawang.

Beruntung, aksi pemerasan itu terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial (Medsos).

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, pelaku berhasil ditangkap, Jumat 22 Juli 2022 pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Pelaku Pemerasan Karyawan Pabrik di Jalan Flyover Bypass Karawang Ditangkap, Aksinya Terekam CCTV

Baca juga: Kajari Kabupaten Bekasi Sebut Penangkapan Dua Oknum BPK Jawa Barat Setelah Korban Pemerasan Melapor

Baca juga: Info Terkini Cuaca Karawang Minggu 24 Juli 2022, Turun Hujan Mulai Sore, Waspadai Juga Angin Kencang

Penangkapan dilakukan jajaran Satreskrim Polres Karawang terhadap satu orang pelaku tindak pidana pemerasan dengan menggunakan senjata tajam.

"Kami berhasil menangkap tersangka K alias P yang merupakan warga Kelurahan Karangpawitan Kecamatan Karawang Barat," kata Aldi, kepada awak media pada Minggu (24/7/2022).

Aldi menerangkan, pemerasan itu terjadi pada Rabu 13 Juli 2022 pukul 02.30 WIB.

Kondisi jalan yang sepi pelaku K alias P nekad melakukan pemerasan terhadap salah satu warga yang merupakan karyawan pabrik.

Menurut keterangan, korban ketika itu usai pulang  bekerja akan menuju kontrakan berjalan kaki.

Kemudian secara tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang lalu merangkul korban.

Setelah itu menempelkan senjata tajam ke perut korban dan pelaku meminta sejumlah uang.

"Korban hanya mempunyai uang Rp 15 ribu dan menyerahkan uang tersebut kepada pelaku," imbuh dia.

Kesal hanya memiliki uang Rp 15 ribu, lanjut Aldi, pelaku langsung meminta handphone korban.

Setelah itu karena takut korban memberikan kepada pelaku.

"Tak lama kejadian korban langsung lapor melalui layanan Lapor Pak Kapolres," imbuh dia.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan aksinya karena butuh uang tidak memiliki pekerjaan.

Saat dilakukan penangkapan, diamankan dari tersangka satu pisau yang digunakan untuk mengancam korban, dan handphone milik korban.

Pelaku terjerat  pasal 368 KUHPidana tentang ancaman dengan kekerasan junto Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

"Ancamannya penjara paling lama 9 tahun," tandas Arief.

(TribunBekasi.com/MAZ)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved