Berita Kriminal

Pakar Hukum Sebut Kasus Brigadir J Mirip dengan Kasus Pembunuhan Enam Anggota FPI, Ini Penjelasannya

Pakar Hukum Pidana, Mudzakkir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meninggal dunia tidak bisa jadi tersangka.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Panji Baskhara
shutterstock via Kompas.com
Foto Ilustrasi: Pakar Hukum Pidana, Mudzakkir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meninggal dunia tidak bisa jadi tersangka. 

TRIBUNBEKASI.COM - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ke Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Namun, kasus dugaan pelecehan seksual ini ditarik ke Polda Metro Jaya meski orang yang dilaporkan meninggal dunia.

Pakar Hukum Pidana, Mudzakkir mengatakan, orang yang meninggal dunia tak bisa dilaporkan karena bukan lagi sebagai subjek hukum.

"Itu taktik salahkan korban dan persis seperti enam korban pembunuhan anggota FPI dijadikan tersangka juga," kata Mudzakkir kepada Wartakotalive.com Minggu (24/7/2022).

Baca juga: Polisi Kantongi Rekaman Kamera CCTV di Rumdin Irjen Ferdy Sambo dan Sepanjang Tol Magelang-Jakarta

Baca juga: Dapat Atensi Presiden Jokowi, Polisi Diminta Secara Jujur Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Polisi Dalami Prarekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo

"Dari mana korban pembunuhan jadi tersangka?," sambungnya.

Ketika kasus disidangkan dan orang yang dilaporkan sudah meninggal, maka hakim akan memutuskan bebas atau lepas dari pidana.

Oleh karena itu, ia meminta kepada aparat kepolisian untuk menjelaskan secara detail terkait aksi pelecehan yang dilakukan Brigadir J

"Publik harus tahu siapa yang dilecehkan dan bagaimana cara melecehkan secara seksual tersebut. Harus ada alat bukti yang sah dan korban pelecehan seksual harus diperiksa," terangnya.

Sebelumnya, paska pembunuhan Brigadir J, istri Irjen Ferdy Sambo melalui tim kuasa hukum melaporkan Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Kabar terbaru, kasus dugaan pelecehaan seksual itu naik ke tahap penyidikan dan diambil alih Polda Metro Jaya.

Namun, belum bisa dipastikan Brigadir Yosua yang sudah meninggal dunia akan jadi tersangka dalam perkara ini.

Penyidik Polda Metro Jaya masih terus mengusut perkara tersebut dan sudah memeriksa saksi dari istri Irjen Ferdy Sambo.

(Wartakotalive.com/M26)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved