Berita Bekasi
Tinggal Tujuh Hari Lagi, Simak Syarat Pendaftaran BBM Bersubsidi Pertalite dan Biosolar di SPBU
Proses pendaftaran calon pembeli BBM bersubsidi itu sendiri sudah dibuka sejak beberapa waktu lalu dan berlangsung hingga 31 Juli 2022.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, TAMBUN SELATAN — PT Pertamina Patra Niaga memperluas cakupan kewajiban pendaftaran BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar.
Proses pendaftaran calon pembeli BBM bersubsidi itu sendiri sudah dibuka sejak beberapa waktu lalu dan berlangsung hingga 31 Juli 2022.
Salah satu cara pendaftarannya sendiri bisa langsung dilakukan di sejumlah SPBU.
Terdapat beberapa dokumen yang harus dibawa pengendara ketika hendak mendaftarkan diri.
Berdasarkan informasi yang di himpun TribunBekasi.com di SPBU 34-17541, Jalan Inspeksi Kalimalang, Tambun Selatan, pengendara diwajibkan membawa dokumen berupa:
- KTP dan STNK Kendaraan
- NPWP dan KIR (untuk kendaraan yang digunakan secara komersial)
- E-mail dan Password yang aktif
- Nomor HP aktif
- Foto kendaraan berserra nomor plat.
- Foto full body kendaraan.
Baca juga: Berhasil Jalani Diet plus Olahraga, Amel Carla Akui Dulu Badannya Mirip Lontong
Baca juga: Aksi Pencurian Terekam CCTV, Pelaku Gasak 3 Handphone dan 1 Dompet
Seorang pendaftar BBM bersubsidi bernama Ade (35) menjelaskan setelah melengkapi dokumen, petugas kemudian membantunya untuk melakukan pemasangan aplikasi MyPertamina di ponselnya.
"Sebenarnya syaratnya gampang, bawa saja yang dibutuhkan terus dibantuin instal aplikasinya di HP," ujar Ade di lokasi, Senin (25/7/2022).
Setelah itu, Ade mengatakan terdapat jeda waktu selama maksimal 7 hari untuk mendapatkan surat elektronik (surel) balasan setelah proses pengajuan.
"Jadi setelah daftar, katanya ada proses verifikasi dulu selama 7 hari. Katanya kalau saya dinilai patut menjadi penerima subsidi dari pemerintah, baru ada emailnya terdaftar sebagai penerima," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, wilayah Kabupaten Bekasi jadi salah satu wilayah yang akan diberlakukan kebijakan pendaftaran pembelian BBM bersubsidi.
Baca juga: Baim Wong Benarkan Kabar Dirinya Telah Daftarkan Brand Citayam Fashion Week ke PDKI
Baca juga: Turun Tipis, Harga Emas Batangan Antam Senin Ini Rp 969.000 Per Gram, Simak Rincian Daftarnya
Pendaftaran calon pembeli BBM bersubsidi itu telah dibuka dan berlaku hingga 31 Juli 2022 mendatang.
Masyarakat mulai melakukan pendaftaran secara langsung di sejumlah SPBU yang tersebar di Kabupaten Bekasi.
Salah satu pendaftar BBM bersubsidi di SPBU 34-17541, Jalan Inspeksi Kalimalang, Tambun Selatan, bernama Ade (35) mengaku kebijakan pendaftaran BBM bersubsidi sangat menyulitkan masyarakat.
"Kalau dulu kan ngisi pertalite, tinggal ngisi, terus bayar. Ini kan kami daftar dulu, belum lagi harus pakai barcode," ungkap Ade di lokasi, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Jadi Ketua DPC, Pendi Anwar Yakin Tak Ada Pendukung Cellica Nurrachadiana yang Pindah Partai
Baca juga: Kasus Bocah Dirantai Ortunya, Dinas Sosial Kota Bekasi Sebut Kondisinya Kini Sudah Lebih Baik
Ade mengaku terpaksa melakukan pendaftaran dikarenakan dirinya merasa tak mampu membeli BBM non-subsidi. Terlebih lagi, kendaraan roda empat miliknya hanya digunakan untuk usaha.
Walaupun dinilai sangat merepotkan, ia tetap mengikuti peraturan pemerintah dan melakukan pendaftaran setelah mendatangi SPBU.
"Biasanya buat nyangkut barang, kan cuma mobil pick up. Maksudnya biar enggak ribet saja, nanti kalau enggak dapat subsidi kan lebih ribet lagi, harganya enggak kekejar buat jalannya," tuturnya.
Meski belum mengetahui secara pasti tata cara pembelian BBM bersubsidi ketika kebijakan diterapkan, namun Ade mengaku pengelola SPBU juga membantunya untuk mengundurkan aplikasi MyPertamina.
"Didaftarin juga tadi aplikasinya," ungkap Ade.
Baca juga: Lapas Kelas IIA Karawang Fasilitasi Warga Binaan Tetap Berkreasi dan Berprestasi
Baca juga: Daftarkan Citayam Fashion Week ke PDKI, Baim Wong Pastikan Bonge dan Jeje Ada di Dalamnya
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga memperluas cakupan pendaftaran BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar ke 50 wilayah, termasuk Kabupaten Bekasi.
Proses pendafataran dilakukan hingga 31 Juli 2022 mendatang. Namun demikian, belum ada kepastian terkait pemberlakuan kebijakan tersebut.