Berita Kriminal
Beraksi 27 Kali di Bekasi, Komplotan Maling Motor yang Dipimpin Residivis, Diciduk Polisi
Komplotan maling motor ini diketahui sudah beraksi sebanyak 27 kali selama setengah tahun beroperasi.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Joko Supriyanto
Komplotan maling motor yang dipimpin seorang residivis kasus serupa, digelandang ke Mapolrestro Bekasi Kota.
Sebagian hasil penjualan motor curian itu juga digunakan untuk bersenang-senang bersama teman-temannya.
"Uangnya, pengakuan mereka dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, untuk bayar kontrakan, pengakuan mereka seperti itu," ujarnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, dikatakan oleh Kompol Herman, masih ada satu pelaku yang DPO atas nama Rizal.
Komplotan maling motor tersebut selalu bergantian ketika melancarkan aksi jahatnya.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.