Berita Karawang
Anggota DPRD Purwakarta Ditangkap Lagi Asyik Pesta Sabu-sabu Bareng Teman Laki-laki dan Wanita
Anggota DPRD itu ditangkap di sebuah rumah di wilayah Purwakarta bersama seorang teman laki-laki dan perempuan.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, PURWAKARTA --- Polres Purwakarta menangkap seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta yang diduga tengah pesta mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Anggota DPRD itu ditangkap di sebuah rumah di wilayah Purwakarta bersama seorang teman laki-laki dan perempuan.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menyebut anggota DPRD Purwakarta yang berinisial YN.
Sedangkan teman laki-lakinya insial LA serta perempuannya inisial WW.
“Penangkapan ketiganya dilakukan pada Minggu (31/7/2022) malam," katanya dalam keterangan yang diterim awak media pada Senin (1/8/2022).
Dia menerangkan, pada penangkapan itu petugas menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku di antaranya adalah alat isap sabu.
Baca juga: DJ Ternama Ditangkap Polisi Ternyata Chantal Dewi, Dicomot dari Apartemen Cilandak, Disita Sabu-sabu
Baca juga: Velline Chu Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti Sabu-sabu 2,86 gram
“Kami menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu yang telah digunakan,” ujar Edwar.
Dari hasil tes urine yang dilakukan sebelum dibawa ke Mapolres Purwakarta, Edwar menyebut ketiganya positif mengonsumsi narkoba.
“Berdasarkan hasil tes urine, ketiganya positif narkoba. Ketiga pelaku kita amankan di Mapolres Purwakarta," kata dia.
BERITA VIDEO : POLRES KARAWANG TANGKAP 11 PENGEDAR SABU-SABU
Dia menambahkan, pihaknya masih mengumpulkan keterangan dan bukti lainnya untuk memastikan pelaku itu hanya pengguna atau juga pengedar narkoba.
"Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Apakah ketiga ini pengguna atau juga pengedar narkoba. Termasuk, menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran barang terlarang itu," katanya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak DPRD Purwakarta terkait kasus tersebut.
Tak kapok, residivis ini malah jadi bandar narkoba
Mendekam di balik jeruji besi rupanya tak membuat seorang pemuda berinisial AA (29) jera atas perbuatannya
mencuri sepeda motor.
Lagi-lagi, AA harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kali ini pelaku yang berstatus sebagai seorang residivis ini bukan terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor lagi.
Penangkapan AA merupakan hasil pengembangan kasus oleh Polres Metro Bekasi Kota yang lebih dulu mengamankan tersangka ZK (41).
"Berawal dari informasi tersangka ZK disinyalir sebagai pengedar narkoba di belakang Pasar Kranggan, Jatisampurna. Kami amankan pula barang bukti sabu-sabu," kata Hengki, Sabtu (16/7/2022).
Dari tangan tersangka ZK, polisi mengantongi barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram. Sabu tersebut didapat dari tersangka AA, petugas selanjutnya melakukan pengembangan.
Tersangka AA tinggal di sebuah kosan daerah Jakasampurna, Bekasi Barat, penggerebekan dilakukan pada 10 Juli 2022 sekira pukul 18.00 WIB.
"Saat akan ditangkap, tersangka AA sempat melawan dengan menembakkan senjata api ke arah petugas sebanyak dua kali," ujarnya.
BERITA VIDEO : ARDHITO PRAMONO MERASA BANYAK PERUBAHAN DALAM HIDUPNYA
Beruntung tembakan tersebut tidak ada yang tepat sasaran, AA selanjutnya berhasil diringkus beserta barang bukti senjata api dan sabu.
"Dari tangan tersangka didapati sabu seberat 2,12 gram dan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan peluru," paparnya.
Hengki menjelaskan bahwa AA merupakan seorang mantan narapidana kasus pencurian kendaraan bermotor.
Saat itu, ia divonis majelis hakim selama 2,5 tahun kurungan penjara.
Petugas juga masih mendalami, apakah pelaku AA masih melakukan tindak pidana pencucian sepeda motor.
Senjata api rakitan dibeli seharga Rp 6 juta, diduga digunakan AA setiap beraksi melakukan pencurian sepeda motor.
"Senpinya selalu dibawa karena untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor dan bisa melakukan kejahatan dengan kekerasan juga," ujar Hengki.
Terhadap tersangka, keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) tentang narkotika dan kepemilikan senjata api ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Sumber : Wartawan TribunBekasi.com, Muhammad Azzam/Maz/Rangga Baskoro/Abs)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Dunia-hiburan-tak-lepas-dari-narkoba.jpg)