Berita Bekasi
Berstatus Tersangka Kasus Dugaan Pungli PTSL, Kades Lambangsari Ditahan Hingga 20 Hari Kedepan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo menjelaskan penahanan terhadap PH dilakukan guna menggali keterangannya.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG --- Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Desa (Kades) Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, berinisial PH, menjalani masa penahanan selama 20 hari.
Penahanan dilakukan pada Selasa (2/8/2022) pukul 17.30 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo menjelaskan penahanan terhadap PH dilakukan guna menggali keterangannya.
PH pun ditahan untuk waktu 20 kedepan hingga 21 Agustus 2022 mendatang.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka akan kami tahan selama 20 hari kedepan," tutur Siwi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (2/8/2022).
Seperti diketahui, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Kepala Desa Lambangsari berinisial PH, sebagai tersangka.
Baca juga: Pernah Raih WTP dari BPK, Ini Sosok Politisi PDIP Mardani Maming Terlibat Kasus Dugaan Korupsi
Baca juga: Jakarta Sebagai Kota Global, Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani: Selalu Awasi Proyek Rawan Korupsi
PH kini telah diamankan lantaran diduga melakukan pungutan liar (pungli).
Siwi Utomo menjelaskan PH pungli yang dilakukan PH diduga terkait penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi 2021.
"Kami telah melakukan penahanan kepada PH selaku kepala desa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atas permintaan sejumlah uang dalam penyelenggaraan PTSL," ungkap Siwi.
BERITA VIDEO : KPK TETAPKAN 9 TERSANGKA TERMASUK WALI KOTA BEKASI
Siwi menceritakan penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL.
Hal tersebut berawal dari ditetapkannya Desa Lambangsari sebagai salah satu wilayah yang mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada tahun 2021.
Tiga mantan pejabat BPN Kabupaten Bekasi ditangkap
Tiga mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi ditangkap jajaran Polda Metro Jaya diduga terlibat kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi pada 2016 dan 2017 dengan menerbitkan peta bidang berdasarkan warkat palsu.
Penculikan Anak Bikin Resah Warga Cikarang Barat, Begini Modus Operandi dan Ciri-ciri Terduga Pelaku |
![]() |
---|
Bocah 12 Tahun Nyaris Diculik di Cikarang Barat, Begini Modus Penculik |
![]() |
---|
Alfamidi Bantu Pasarkan Produk-produk UMKM Kota Bekasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Terlibat Kasus Dugaan Korupsi, Tim Kejari Tangkap Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi |
![]() |
---|
Pemkab Bekasi Undang Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin untuk Resmikan Jalan KH Ma'mun Nawawi |
![]() |
---|