Jumat, 1 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Bekasi

Kades Lambangsari Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi, Diduga Lakukan Pungli Program PTSL

Kepala Desa Lambangsari diduga melakukan pungutan liar dari warga memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Tayang:
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: AC Pinkan Ulaan
Tribun Bekasi/Rangga Baskoro
Kades Lambangsari, PH (rompi merah jambu) saat ditahan Kejari Kabupaten Bekasi atas dugaan melakukan pungli dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Kepala Desa Lambangsari berinisial PH, sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli).

PH kini telah ditangkap dan ditahan di rutan. Penahanan dilakukan pada Selasa pukul 17.30.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo, menjelaskan bahwa pungli yang dilakukan PH diduga terkait penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi 2021.

"Kami telah melakukan penahanan kepada PH selaku Kepala Desa Lambangsari dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan, atas permintaan sejumlah uang dalam penyelenggaraan PTSL," kata Siwi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (2/8).

Siwi menjelaskan Kejari Kabupaten Bekasi dilakukan penyidikan untuk menindak lanjut laporan masyarakat, yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL.

Kasus ini berawal dari penetapan Desa Lambangsari sebagai wilayah yang mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada tahun 2021.

Siwi menjelaskan guna menggali keterangan, PH ditahan untuk waktu 20 kedepan hingga 21 Agustus 2022 mendatang.

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved