Berita Artis
Nirina Zubir Puas Riri Khasmita dan Edrianto Dituntut 15 Tahun Penjara
Nirina Zubir merasa puas, karena ia tahu nantinya majelis hakim akan memberikan putusan yang tinggi terhadap Ririe dan Edrianto.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Pemain film dan presenter Nirina Zubir masih terus mengikuti kasus mafia tanah dengan terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto bersama terdakwa lainnya.
Diketahui, Riri Khasmita adalah mantan Asisten Rumah Tangga (ART) mendiang ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki.
Riri Khasmita diduga menggelapkan banyak aset milik mendiang ibunda Nirina Zubir dengan total kerugian mencapai Rp 17 Miliar.
Artis yang menyandang nama lengkap Nirina Raudhatul Jannah Zubir itu terlihat menghadiri sidang kasus mafia tanah dengan terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/8/2022) dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, JPU menuntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider enam bulan kepada Riri Khasmita dan Edrianto.
Baca juga: Jawab Tudingan Ambil Uang Milik Dewi Perssik, Angga Wijaya: Saya Cuma Ambil Fee
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Polres Karawang Rabu 3 Agustus 2022, Berikut Lokasi dan Persyaratannya
Usai sidang, Nirina Zubir mengaku puas kalau Riri Khasmita dan Edrianto mendapat tuntutan hukuman sangat tinggi.
"Kalau ditanya tuntutan Riri Khasmita dan Edrianto cukup puas," kata Nirina Zubir.
Wanita berusia 42 tahun itu merasa puas, karena ia tahu nantinya majelis hakim akan memberikan putusan yang tinggi terhadap Ririe dan Edrianto.
"Karena kita ketahui, hakim akan memutus perkara 2/3 dari tuntutan," ucapnya.
Oleh karena itu, Nirina Zubir menyerahkan semua prosesnya ke Pengadilan agar Riri Khasmita dan Edrianto mendapat hukuman setimpal.
Baca juga: Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 3 Agustus 2022 di Metropolitan Mall Bekasi Hingga Pukul 10.00
Baca juga: Teja Paku Alam dan Ricky Kambuaya Hadir di Latihan Persib Bandung hari Selasa
"Kalau buat Riri yaudah lah 15 tahun bersama suaminya di penjara," ujar Nirina Zubir.
Diberitakan sebelumnya, Fadhlan Karim kaka Nirina Zubir melaporkan Riri Khasmita ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021, dengan membawa barang bukti yang lengkap.
Salah satunya bukti itu ialah pemalsuan surat tanah yang ia ketahui, setelah dibawa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Fadhlan Karim tidak hanya melaporkan Riri Khasmita saja.
Ia juga melaporkan suami Riri, Edrianto dan juga Faridah petugas notatis PPAT Tangerang, Ina Rosaina dan Erwin Riduan notaris PPAT Kelapa Dua dengan nomor laporan LP/B/19370/XI/RES.1.9/2021/Ditreskrimum.
Baca juga: Tak Hanya Kirim Pesan Mesum, Staf Perpustakaan SMPN 6 Bekasi Juga Sempat Ajak Siswi ke Apartemen
Baca juga: Tekan Kemacetan, Jasa Marga Lakukan Pelebaran Jalan Tol Jakarta Cikampek KM 50 hingga KM 67
Kemudian, setelah lima bulan kasus itu ditangani Polda Metro Jaya, Riri Khasmita ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Sabtu (13/11/2021), bersama dengan Edrianto dan Faridah.
Atas digelapkannya enam surat tanah dan bangunan yang diduga digelapkan Riri Khasmita, Nirina Zubir dan keluarga mengklaim mengalami kerugian sebesar 17 Miliar. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)