Berita Bekasi

Selewengkan Program Jokowi, Kepala Desa Lambangsari Diduga Pungut Uang Rp 400 Ribu Tiap Urus PTSL

Padahal, program yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, tak dipungut biaya sepersepun alias gratis.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
Tribun Bekasi/Rangga Baskoro
Kades Lambangsari, PH (rompi merah jambu) saat ditahan Kejari Kabupaten Bekasi atas dugaan melakukan pungli dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

TRIBUNBEKASI.COM, TAMBUN SELATAN --- Oknum Kepala Desa Lambangsari berinisial PH diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi atas dugaan penyalahgunaan kewenangan atas penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi 2021.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo mengungkapkan awalnya PH melakukan pendataan kepada warga yang hendak mendaftarkan bidang tanahnya untuk diberikan sertifikat.

"Para warga yang mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti Program PTSL dilakukan dengan mengajukan berkas permohonan ke masing masing Ketua RT, selanjutnya dokumen tersebut diteruskan ke Ketua RW, Kepala Dusun, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, Sekdes dan terakhir diserahkan kepada Kepala Desa Lambang Sari untuk selanjutnya diserahkan Ke pihak BPN," ungkap Siwi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/8/2022).

Selanjutnya, PH mengadakan rapat bersana Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW dan Ketua RT.

Dalam rapat, PH menginstruksikan agar perangkat Desa beserta Ketua RW dan RT, mengutip uang untuk Kepengurusan PTSL 

Padahal, program yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, tak dipungut biaya sepersepun alias gratis.

Baca juga: Cegah Pungutan Liar Program PTSL, BPN Karawang Libatkan Kejaksaan Negeri dan Tim Saber Pungli

Baca juga: Berstatus Tersangka Kasus Dugaan Pungli PTSL, Kades Lambangsari Ditahan Hingga 20 Hari Kedepan

"Pada pokoknya dalam keputusan rapat tersebut Kepala Desa Lambangsari memerintahkan kepada Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT untuk meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program PTSL," ucapnya.

Setiap bidang tanah yang hendak disertifikasi diwajibkan membayar sebesar Rp400.000.

Uang tersebut dikumpulkan kepada PH, namun untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon.

BERITA VIDEO : MENTERI HADI TJAHJANTO ANCAM MAFIA TANAH

Kejari mengestimasi terdapat 1.165 sertifikat warga yang pemohonnya berasal dari tiga dusun.

"Sehingga total uang yang terkumpul hasil pungutan liar tersebut sebesar Rp466 juta," ujar Siwi.

Kejari masih terus mendalami bahwa terdapat nilai yang jumlahnya lebih besar yang dibebankan kepada pemohon untuk kepengurusan PTSL.
 
Ini 4 modus mafia tanah

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus mafia tanah, yang jumlah total tersangkanya sebanyak 30 orang.

Komplotan mafia tanah ini menggunakan berbagai macam modus untuk mengubah sertifikat tanah milik seseorang menjadi milik orang lain.

Tentunya para mafia tanah ini mendapatkan imbalan uang dari orang yang menyuruh mengubah sertifikat itu.

Inilah modus-modus yang digunakan para mafia tanah itu:

BERITA VIDEO : POLDA METRO KEMBALI TANGKAP TIGA TERSANGKA MAFIA TANAH

1. Peran pengganti

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mencontohkan kasus artis Nirina Zubir di mana pelaku menggunakan peran pengganti.

Tugas peran pengganti ini adalah bertindak sebagai orang yang seolah-olah mendapat kuasa untuk mengurus surat kehilangan.

"Terjadi peralihan hak lalu dibuat surat palsu, dibuat akta peralihan hak dan beralih surat tersebut. Makanya ada notaris yang kami tangkap dalam proses ini," katanya, Senin (18/7/2022).

Modus selanjutnya adalah para tersangka ini mencari lahan-lahan kosong tanpa ada penjagaan atau papan pemberitahuan kepemilikan.

 
2. Bantuan oknum

Para pelaku juga meminta bantuan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta oknum kecamatan dan kelurahan.

"Kemudian sesudah bersertifikat maka akan dibuat dokumen PM 1 seperti AJB akta peralihan, PM 1 ini lah yang sering dijadikan dasar untuk melakukan gugatan di PTUN oleh mafia tanah," kata Hengki.

3. Peta palsu

Mantan Kapolres Jakarta Barat ini melanjutkan, modus lain yang sering digunakan yakni para mafia mencari tanah tak bersertifikat.

Biasanya mereka akan meminta bantuan pihak kelurahan, kecamatan hingga BPN untuk mengurus girik palsu sebelum naik ke sertifikat.

Oknum BPN biasanya berperan membuat gambar ukur dan peta palsu terhadap lahan yang dijadikan target sasaran.

Namun, peta bidang itu terkadang berlebihan karena sebagian tanah orang lain sering dimasukkan menjadi milik mafia tanah.

"Di sini terkadang ini ada pendapat salah SOP, salah administrasi, tapi dalam lidik kami di dalamnya ada niat jahat," ucapnya.

4. Manfaatkan PTSL

Para mafia tanah juga memanfaarkan program dari Presiden Joko widodo terkait pembuatan sertifikat bernama pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)

Artinya korban menyerahkan sertifikat, tapi oleh mafia tanah justru diubah nama pemiliknya dan terdaftar di BPN.

"Terakhir ini modus paling canggih, mereka menggunakan akses ilegal dengan menginput data, Pelaku melakukan validasi perubahan data lahan milik orang lain tanpa disadari korbannya," katanya.

Kabupaten Bekasi

Sebelumnya, Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menciduk tiga pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena terlibat mafia tanah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, tiga tersangka yang diamankan berinisial NS (50), RS (58) dan PS (59).

Ketiganya menjadi mafia tanah pada tahun 2016 dan 2017 di Kabupaten Bekasi dengan menerbitkan peta bidang berdasarkan warkah palsu.

"Tersangka inisial NS saat ini menjabat kepala kantor BPN Palembang Kota, dia adalah Mantan kasie infrastruktur pengukuran pada kantor BPN Kabupaten Bekasi," kata Zulpan Jumat (15/7/2022).

Sementara, tersangka RS menjalankan aksinya ketika menjabat sebagai Kasie pengukuran dan pemetaan di kantor BPN Kabupaten Bekasi.

Saat ini, RS tengah menjabat sebagai Kasie survey di kantor BPN Bandung Barat dan sudah dilakukan penahanan.

"Tersangka PS merupakan pensiunan BPN yang pada saat itu menjabat koordinator pengukuran kantor BPN Bekasi Kabupaten," tegas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan.

(Sumber : TribunBekasi.com, Rangga Baskoro/Abs/Wartakotalive.com, Miftahul Munir/m26)

 

 


 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved