Berita Nasional
Mantan Menpora, Roy Suryo, Resmi Ditahan Usai Diperiksa 8 Jam Kasus Meme Stupa Candi Borobudur
penahanan terhadap Roy dilakukan agar tidak kabur. Selain itu, terdapat kekhawatiran dari penyidik bahwa Roy nantinya menghilangkan barang bukti
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, akhirnya resmi ditahan, Jumat (5/8/2022) malam.
Roy sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara meme stupa Candi Borobudur.
Adapun penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Roy Suryo selama 8 jam sejak Jumat siang sebelum akhirnya menahan pakar telematika ini.
BERITA VIDEO : ROY SURYO LAPORKAN AKUN SOSMED YANG POSTING WAJAH PRESIDEN
"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Jumat malam.
Ia menjelaskan, penahanan terhadap Roy dilakukan agar tidak kabur.
Selain itu, terdapat kekhawatiran dari penyidik bahwa Roy nantinya menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Segera Diadili di Meja Hijau, Berkas Perkara Roy Suryo Terus Dikebut
Baca juga: Pakai Alat Cidera Leher, Mantan Menpora Roy Suryo Bungkam Usai Diperiksa 10 Jam di Polda Metro Jaya
"Ada khawatir dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 Ayat 1 Kuhap," ujar Zulpan.
Atas hal tersebut, Roy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Diberitakan sebelumnya, Roy telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur pada Jumat (22/7/2022) lalu.
Namun, pemeriksaan tersebut belum selesai karena kondisi kesehatan Roy yang menurun.
Roy pada saat itu keluar dari ruang penyidik dengan menggunakan kursi roda dan dipapah ke mobilnya.
Ia pun dijadwalkan kembali diperiksa terkait kasus itu pada Kamis (28/7/2022), lalu merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 22.33 WIB.
Meski menyandang status tersangka, tetapi Roy tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya.