Berita Jakarta
Pakai Alat Cidera Leher, Mantan Menpora Roy Suryo Bungkam Usai Diperiksa 10 Jam di Polda Metro Jaya
Ketika ditanya awak media, Roy Suryo enggan memberikan keterangan terkait pemeriksaan yang dijalaninya selama 10 jam di Polda Metro Jaya.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, terlihat memakai alat cidera leher selesai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (28/7/2022) pukul 22.33 WIB.
Roy Suryo tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya meski berstatus sebagai tersangka.
Pakar telematika itu keluar dari ruang penyidik ditemani istri serta tim kuasa hukum.
Ia terlihat mengenakan kemeja biru dongker. Tampak di lehernya melingkar alat cidera leher.
Ketika ditanya awak media, Roy Suryo enggan memberikan keterangan terkait pemeriksaan yang dijalaninya selama 10 jam di Polda Metro Jaya.
Ia terus berjalan menuju mobilnya dan setelah masuk bergegas meninggalkan gedung Polda Metro Jaya.
Baca juga: Prihatin, Pakar Telematika Roy Suryo Pakai Kursi Roda Selesai Diperiksa Selama 12 Jam di Polda Metro
Baca juga: Elza Syarief Ungkapkan Roy Suryo Pingsan dan Muntah di Tengah Pemeriksaan Penyidik
Kuasa hukum Polda Metro Jaya, Pitra Romadoni mengaku kliennya sudah lelah dan tak bisa untuk menjawab pertanyaan awak media.
"Minta doanya kepada seluruh masyarakat Indonesia dan mohon maaf teman-teman yang sudah tunggu dari tadi ya," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengaku, penyidik memiliki kewenangan untuk menahan atau tidak Roy Suryo.
BERITA VIDEO : ROY SURYO LAPORKAN AKUN SOSMED YANG POSTING WAJAH PRESIDEN
Namun saat ini, Roy Suryo dinilai penyidik belum perlu dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Roy suryo tidak ditahan atas pertimbangan penyidik," ucap Roy.
Kuasa Hukum Roy, Pitra Romadoni mengaku memghormati keputusan penyidik atas penetapan tersangka kepada kliennya.
Sampai saat ini, pakar telematika itu masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik sejak siang tadi.
"Tapi kami berharap di dalam proses penegakan hukum ini sesuai ketentuan yang berlaku dan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap klien kami, agar klien kami dapat menjalankan rutinitasnya setiap hari," ujarnya.