Berita Jakarta
Andreas Nahot dkk Mundur dari Pengacara Bharada E, Bareskrim Polri Tunjuk Penggantinya
Deolipa Yumara menerangkan penunjukan dirinya karena Bareskrim Polri tidak mau ada kecacatan formil soal tidak adanya pendamping hukum untuk Bharada E
TRIBUNBEKASI.COM — Andreas Nahot Silitonga dan rekan resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Sabtu (6/8/2022).
Bharada E sendiri saat ini berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terkait pengunduran diri Andreas Nahot Silitonga dan rekan, Bareskrim Polri langsung menunjuk pengacara baru sebagai penggantinya.
"Kami adalah pengacara baru dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang biasa dipanggil Bharada E selaku tersangka tindak pidana dengan sengaja merampas, menghilangankan nyawa orang lain karena pembunuhan dalam pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ungkap Deolipa Yumara selaku pengacara Bharada E yang baru ditunjuk Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022).
Deolipa Yumara menerangkan bahwa penunjukan dirinya karena Bareskrim Polri tidak mau ada kecacatan formil soal tidak adanya pendamping hukum untuk Bharada E dalam penanganan kasus tersebut.
"Oleh karena sudah diatur kepentingan pro justicia dan penyidikan perkara ini supaya cepat berjalan tentunya Bareskrim tidak mau ada cacat formil dalam melaksanakan penyidikan sehingga kami ditunjuk secara langsung," paparnya.
Lebih lanjut, Deolipa Yumara menerangkan bahwa dengan dirinya dengan rekannya M. Baharuddin sudah berkomunikasi langsung dengan Bharada E soal penunjukan sebagai tim kuasa hukum yang baru.
"Kami bertemu dengan yang bersangkutan juga kami bicara dari hati ke hati. Kami bicara semuanya sehingga kami menjadi jelas dan beliau yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersedia mengangkat kami menjadi kuasa hukum yang baru untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum selanjutnya," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, atau yang dikenal Bharada E, tiba-tiba mengumumkan pengunduran diri.
Bharada E sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Andras Nahot Silitonga dan tim selaku pengacara tersangka Bharada E, mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Bharada E setelah mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) siang.
"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," ungkap Andreas Nahot Silitonga di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Andreas Nahot Silitonga sendiri enggan menyebutkan alasan pengunduran dirinya bersama tim yang lain sebagai kuasa hukum Bharada E.
Baca juga: Persipasi Kota Bekasi Siapkan 5 Pemain Senior untuk Perkuat Tim Menuju Liga 3 Seri 1 Jawa Barat
Baca juga: Dinkes Kota Bekasi Usulkan Permintaan 30 Ribu Dosis Vaksin Moderna untuk Booster Kedua Nakes
Andreas Nahot Silitonga hanya menyebutkan secara resmi pengunduran diri sebagai tim kuasa hukum sudah diajukan ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untul mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-gak hukim dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini," ucapnya.