Berita Bekasi

Nasib Desa Lambangsari setelah Oknum Kepala Desa Ditangkap Kejari Akibat Terlibat Kasus Pungli PTSL

Dani mengatakan administrasi baru disiapkan dikarenakan pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Kejari Kabupaten Bekasi

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
Tribun Bekasi/Rangga Baskoro
Kades Lambangsari, PH (rompi merah jambu) saat ditahan Kejari Kabupaten Bekasi atas dugaan melakukan pungli dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

TRIBUNBEKASI.COM, TAMBUN SELATAN --- Desa Lambangsari di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi kini masih dalam masa kekosongan jabatan kepala desa (kades).

Hal itu terjadi setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menangkap oknum kades berinisial PH yang diduga terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pada Selasa (2/8/2022) lalu.

Menanggapi kekosongan jabatan kades di Desa Lambangsari, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan menjelaskan pihaknya tengah menyusun administrasi untuk berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sekarang kami akan susun proses administrasi, sedang kami konsultasikan ke Kemendagri," kata Dani saat ditemui di Cikarang, Senin (8/8/2022).

Dani mengatakan administrasi baru disiapkan dikarenakan pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Kejari Kabupaten Bekasi setelah penahanan PH.

"Ya kami sedang pelajari karena kemarin belum ada pemberitahuan secara resmi setelah proses penangkapan," ucapnya.

Baca juga: Selewengkan Program Jokowi, Kepala Desa Lambangsari Diduga Pungut Uang Rp 400 Ribu Tiap Urus PTSL

Baca juga: Berstatus Tersangka Kasus Dugaan Pungli PTSL, Kades Lambangsari Ditahan Hingga 20 Hari Kedepan

Saat ini, pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Bekasi hingga PH dilakukan proses penahanan tetap.

"Tapi berdasarkan peraturan, tentu karena ini sudah langsung ditahan sementara dalam 20 hari kedepan, kami lihat dulu. Kalau misalnya setelah 20 hari sudah penahanan tetap, kami akan ada Plt. Karena kan proses pemeriksaan juga masih berjalan untuk mengumpulkan bukti-bukti," ujar Dani.

Kini, secara otomatis tugas Kepala Desa Desa Lambangsari untuk sementara waktu akan dibebankan kepada sekretaris desa (sekdes).

BERITA VIDEO : PUNGLI DI TANJUNG PRIOK, SATU PELAKU DITANGKAP

"Sementara sekdes yang jadi Plt," ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Kepala Desa Lambangsari berinisial PH, sebagai tersangka atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi 2021.

PH diduga menginstruksikan para perangkat desa, ketua RW dan RT untuk mengutip uang sebesar Rp400.000 kepada setiap pemohon.

Kejari mengestimasi terdapat 1.165 sertifikat warga yang pemohonnya berasal dari tiga dusun. Total uang yang terkumpul dari hasil pungutan liar tersebut sebesar Rp466 juta. 

BPN Karawang libatkan Kejari dan Tim Saber Pungli

Guna mencegah pungutan liar (pungli) pada program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) tahun anggaran 2022, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

Pihak BPN Karawang melakukan penyuluhan dengan mengundang para kepala desa terkait program PTSL.

Kepala BPN Karawang, Humaidi mengungkapkan bersama Kejari Karawang melakukan penyuluhan kepada kepala desa sebagai upaya bersama dari semua pihak untuk mensukseskan program PTSL di Kabupaten Karawang.

"Tentunya bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai program PTSL, kita juga turut libatkan Kejaksaan Negeri Karawang dan tim Saber Pungli, untuk mencegah adanya pungli ketika dilapangan," kata Humaidi, pada Kamis (21/7/2022).

Humaidi juga menambahkan BPN Karawang bersama Kejaksaan Negeri Karawang akan mengawasi secara ketat program PTSL ini.

Termasuk juga akan menggali permasalahan dan memberikan solusi untuk mencapai target terhadap keluhan-keluhan dari kepala desa.

Baca juga: Tiga Mantan Pejabatnya Ditangkap Terlibat Kasus Mafia Tanah, Ini Kata Kepala BPN Kabupaten Bekasi

Baca juga: Sepekan Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, Mantan Panglima TNI Hadi Tjahjanto Ancam Para Mafia Tanah

"BPN selalu mengadakan penyuluhan untuk memperkenalkan program PTSL ini kepada masyarakat agar masyarakat paham betapa pentingnya program ini untuk mendapatkan sertifikat legal," ujarnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana mengapresiasi program PTSL yang banyak menguntungkan masyarakat banyak.

"PTSL itu merupakan hadiah yang sangat bagus dari Pemerintah karena menguntungkan banyak masyarakat," katanya.

 
BERITA VIDEO :  BERANTAS MAFIA TANAH, MASSA GELAR DOA BERSAMA

Akan tetapi, kata Martha, prosesnya harus sesuai dengan tujuan sebelumnya dan jangan sampai terjadi pungutan liar.

"Dan kita perlu bantu BPN dan masyarakat agar sinergitasnya lebih baik, dan kita juga perlu awasi semua orang yang akan menarik keuntungan secara tidak benar," jelasnya.

Empat modus yang biasa dilakukan mafia tanah

Komplotan mafia tanah menggunakan berbagai macam modus untuk mengubah sertifikat tanah milik seseorang menjadi milik orang lain.

Tentunya para mafia tanah ini mendapatkan imbalan uang dari orang yang menyuruh mengubah sertifikat itu.

Modus mafia tanah ini terungkap setelah pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 30 orang yang terlibat mafia tanah.

Inilah modus-modus yang digunakan para mafia tanah itu:

1. Peran pengganti

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mencontohkan kasus artis Nirina Zubir di mana pelaku menggunakan peran pengganti.

Tugas peran pengganti ini adalah bertindak sebagai orang yang seolah-olah mendapat kuasa untuk mengurus surat kehilangan.

"Terjadi peralihan hak lalu dibuat surat palsu, dibuat akta peralihan hak dan beralih surat tersebut. Makanya ada notaris yang kami tangkap dalam proses ini," katanya, Senin (18/7/2022).

Modus selanjutnya adalah para tersangka ini mencari lahan-lahan kosong tanpa ada penjagaan atau papan pemberitahuan kepemilikan.

2. Bantuan oknum

Para pelaku juga meminta bantuan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta oknum kecamatan dan kelurahan.

"Kemudian sesudah bersertifikat maka akan dibuat dokumen PM 1 seperti AJB akta peralihan, PM 1 ini lah yang sering dijadikan dasar untuk melakukan gugatan di PTUN oleh mafia tanah," kata Hengki.

3. Peta palsu

Mantan Kapolres Jakarta Barat ini melanjutkan, modus lain yang sering digunakan yakni para mafia mencari tanah tak bersertifikat.

Biasanya mereka akan meminta bantuan pihak kelurahan, kecamatan hingga BPN untuk mengurus girik palsu sebelum naik ke sertifikat.

Oknum BPN biasanya berperan membuat gambar ukur dan peta palsu terhadap lahan yang dijadikan target sasaran.

Namun, peta bidang itu terkadang berlebihan karena sebagian tanah orang lain sering dimasukkan menjadi milik mafia tanah.

"Di sini terkadang ini ada pendapat salah SOP, salah administrasi, tapi dalam lidik kami di dalamnya ada niat jahat," ucapnya.

4. Manfaatkan PTSL

Para mafia tanah juga memanfaarkan program dari Presiden Joko widodo terkait pembuatan sertifikat bernama pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)

Artinya korban menyerahkan sertifikat, tapi oleh mafia tanah justru diubah nama pemiliknya dan terdaftar di BPN.

"Terakhir ini modus paling canggih, mereka menggunakan akses ilegal dengan menginput data, Pelaku melakukan validasi perubahan data lahan milik orang lain tanpa disadari korbannya," katanya.

(Laporan Wartawan TribunBekasi.com, Muhammad Azzam/Maz/Wartakotalive.com, Miftahul Munir/m26)

 

 


 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved