Berita Bekasi

Alasan DPMPTSP Kabupaten Bekasi Berencana Menggelar Pendampingan Pembuatan Izin Usaha di Kecamatan

Analisis Kebijakan Muda Sub Koordinator Perizinan Sosial dan Ekonomi DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Sarwoko mengatakan masih banyak warga belum paham NIB.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Panji Baskhara
TribunBekasi.com
Analisis Kebijakan Muda, Sub Koordinator Perizinan Sosial dan Ekonomi pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Sarwoko. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Hingga saat ini, masih banyak pelaku usaha yang tidak menyadari pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB).

Padahal kepengurusan NIB bisa dilakukan di mana saja apabila masyarakat memahami online single submission (OSS) secara dalam jaringan (daring).

Hal itu dikatakan Analisis Kebijakan Muda Sub Koordinator Perizinan Sosial dan Ekonomi pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Sarwoko.

"Karena walau bagaimanapun masih banyak masyarakat yang belum memahami sistem perizinan ini, sebenarnya perizinan ini kan self service,"

Baca juga: Pembuatan Nomor Induk Usaha di Kabupaten Bekasi Ternyata Mudah, Cukup Siapkan KTP, NPWP, dan Email

Baca juga: Bagaimana Cara Membuat Nomor Induk Berusaha atau NIB Kabupaten Bekasi? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Baca juga: Bantu UMKM dalam Pembuatan Nomor Induk Berusaha, DPMPTSP Karawang Siapkan Tim Pendamping

"Kapan saja dan di mana saja itulah kemudahan perizinan seperti ini" kata Sarwoko melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/8/2022).

Oleh sebab itu, pihaknya berencana untuk melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku UKM secara jemput bola dengan menyambangi setiap kecamatan.

"Nanti kami akan bagi, untuk sektor pariwisata di kecamatan apa, sektor industri dan ekonomi kreatif di kecamatan apa, kami akan jemput bola untuk pembuatan NIB On The Spot," ujarnya.

Ia harap, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami mengenai bagaimana kemudahan perizinan di sektor ekonomi kreatif atau di sektor pariwisata.

Tersebarnya informasi mengenai pembuatan NIB juga diharapkannya bisa menjangkau masyarakat lain yang hendak membuat NIB.

"Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan mereka bisa memahami, bahkan bisa memberikan pemahaman kepada pelaku usaha di sektor ekonomi kreatif lainnya," tandasnya.

Pembuatan NIB juga bisa dilakukan secara offline dengan cara mendatangi Kantor DPMPTSP Kabupaten Bekasi atau di Mal Pelayanan Publik Cikarang Utara, dari jam 9 pagi hingga 3 sore.

Cara Membuat NIB

Banyak masyarakat bertanya-tanya soal bagaimana cara membuat Nomor Induk Berusaha (NIB).

Seperti diketahui, NIB sangat diperlukan bagi para pelaku usaha, baik itu pengusaha mikro, menengah dan besar.

Namun masih sedikit pelaku usaha yang melakukan Kepengurusan NIB, khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi.

Padahal, Analisis Kebijakan Muda, Sub Koordinator Perizinan Sosial dan Ekonomi pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Sarwoko menjelaskan proses pembuatan NIB melalui online single submission (OSS) sangat lah mudah.

"Hanya bermodalkan KTP, NPWP, dan Email, mereka bisa memiliki NIB, rata-rata kalau perorangan itu risikonya rendah dan itu langsung keluar NIB, itulah izinnya mereka," kata Sarwoko melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/8/2022).

Ia menjelaskan untuk perizinan sektor ekonomi kreatif kebanyakan adalah milik perorangan yang berisiko rendah dan relatif mudah dalam melakukan perizinan.

Akan tetapi untuk sektor pariwisata dapat dilihat dari nilai investasi yang dimiliki pelaku usaha.

"Jadi kalau risiko rendah itu nilainya di bawah Rp 5 miliar, kalau misal di atas Rp 5 miliar ada tahapan selanjutnya"

"Seperti sertifikat standar, dan izin lingkungan, jadi yang di bawah Rp 5 Miliar masuk ke kategori UMK," tuturnya.

Guna meningkatkan kesadaran para pelaku usaha tentang pentingnya NIB, pihaknya mengaku kerap melakukan sosialisasi ke tingkat kecamatan.

"Kita sifatnya hanya sosialisasi, memberikan pendampingan, atau penyuluhan-penyuluhan bahkan kita jemput bola ke Kecamatan bagi para pelaku UKM yang belum memilki NIB, kita juga mendata bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB," ungkapnya.

Ada pun manfaat NIB bagi masyarakat adalah untuk kepentingan basis data oleh Pemkab Bekasi apabila terdapat program yang menyentuh para pelaku usaha.

(TribunBekasi.com/ABS)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved