Berita Bekasi
Polrestro Bekasi-Bea Cukai Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, Kirim Paket Isi 500 Butir Ekstasi
"Kami amankan kedua pelaku dan mereka mengaku disuruh oleh AH dan dua orang pengendali yang ada di dalam lapas, yakni SHY dan RP," tuturnya.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG --- Polres Metro Bekasi bekerjasama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional berjenis ekstasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion menerangkan sebanyak dua orang tersangka berinisial IT (32) dan AI (25) diamankan bersama barang bukti ratusan pil ekstasi.
"Pengungkapan kasus pertama, yaitu peredaran ekstasi jaringan internasional yang dikirim dari negara Jerman. Dua tersangka berinisial IT dan AI sudah kami amankan," ucap Gidion saat rilis ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (23/8/2022).
Gidion menceritakan awalnya polisi mendapatkan informasi dari Bea Cukai terkait pengiriman paket narkoba dari luar negeri menggunakan modus pengiriman paket.
Terdapat total sebanyak tiga paket yang hendak dikirimkan, dua paket yang diduga berisi sabu tertahan di negara Jerman, sedangkan satu paket lainnya lolos ke Indonesia.
"Dari hasil koordinasi dengan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta, selanjutnya dilakukan control delivery terhadap alamat yang dikirim, namun dari pengecekan data penerima dan alamat tersebut fiktif. Mereka mencoba kelabui petugas," ujar Gidion.
Baca juga: Musibah Kebakaran di Grogol Selatan, Rumah Warga di Satu RT Ludes, Ratusan Jiwa Dievakuasi di Gereja
Baca juga: Terungkap, Identitas Korban Luka dan Meninggal Dunia Usai Kebakaran Maut Rumah Kost Empat Lantai
Selanjutnya, polisi mendapatkan petunjuk adanya pengiriman ulang paket tersebut kepada tersangka IT di Grand Wisata, Tambun Selatan, pada 28 Juli 2022.
IT yang tertangkap basah kemudian mengaku bahwa barang tersebut akan dikirim ke AI yang berlokasi di RS Husada, Jakarta Pusat.
Polisi juga turut membawa 500 butir ekstasi sebagai barang bukti.
"Kami amankan kedua pelaku dan mereka mengaku disuruh oleh AH dan dua orang pengendali yang ada di dalam lapas, yakni SHY dan RP," tuturnya.
BERITA VIDEO : WARGA DIEVAKUASI KE LOKASI YANG LEBIH AMAN
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Gidion menambahkan dari hasil ungkap kasus periode Juli-Agustus, pihaknya mengamankan sebanyak 4.911 butir ekstasi dari beragam kasus berbeda.
Simpan 60 gram sabu
Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial MBS (26) lantaran tertangkap basah menyimpan Narkoba berjenis sabu di rumahnya yang beralamat di Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan MBS diduga menjadi pengedar sabu dikarenakan jumlah barang bukti yang diamankan dari tangannya cukup besar.
"MBS menyimpan Narkoba jenis sabu seberat 60 Gram. Kalau dilihat dari hasil tangkapan, tersangka ini diduga sebagai pengedar," kata Gidion saat rilis ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (23/8/2022).
Penangkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di rumah pelaku pada Sabtu (13/8/2022) dini hari.
Kemudian, tim Opsnal Unit III Subnit 6 Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan sehingga informasi tersebut menjadi valid kebenarannya.
"Dilanjutkan proses penangkapan yang dilakukan pada pukul 7 pagi. Tersangka tidak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya telah menyimpan sabu seberat 60 gram," ujar Gidion.
Kepada polisi, tersangka mengaku akan mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah Jakarta. Polisi kini masih memburu sosok orang yang mendistribusikan narkoba kepada MBS.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU RI No. 36 Tahun. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Caption: Rilis ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (23/8/2022).