Berita Kriminal

Senior Aktivis Forum Kota Minta Faizal Assegaf dan Erick Thohir Berdialog: Sebaiknya Duduk Bareng

Senior Aktivis Forkot Agung Wibowo menanggapi perselisihan antara Ketua Progres 98 Faizal Assegaf dengan Menteri BUMN Erick Thohir.

Editor: Panji Baskhara
TribunManado.co.id
Senior Aktivis Forkot Agung Wibowo menanggapi perselisihan antara Ketua Progres 98 Faizal Assegaf dengan Menteri BUMN Erick Thohir. Foto Kolase: Ketua Progres 98 Faizal Assegaf dan Menteri BUMN Erick Thohir. 

Ifdhal juga mengaku sudah menerima surat laporan kepolisian.

"Proses laporan kami lanjutkan hari ini, mendampingi Pak Erick, dan petang ini kami telah menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi," ujarnya.

Dalam aduan ini, Faizal dipersangkakan dengan pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

"Pasal UU ITE Pasal 27, Pasal terkait pencemaran nama baik KUHP, kemudian fitnah dan nanti akan dielaborasi dengan jauh dengan menyusulkan bukti," tukas dia.

(TribunBekasi.com/Tribunnews.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Faizal Assegaf Mengamuk di Bareskrim Polri, Netizen: Marah Itu Tanda Ketakutan Paling Terlihat"

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved