Menteri BUMN Bakal Blacklist Direksi BUMN Bermasalah, Erick Thohir: Kasihan yang Kerja Mati-matian
Menteri BUMN Erick Thohir blacklist nama-nama direksi BUMN bermasalah karena telah persulit direksi baru.
TRIBUNBEKASI.COM - Menteri BUMN Erick Thohir telah memasukan sejumlah nama direksi BUMN, di dalam daftar hitam tau blacklist.
Diketahui, nama-nama direksi BUMN yang di daftar hitam Erick Thohir itu merupakan nama yang terlibat kasus di internal perusahaan.
Meski begitu, Erick Thohir enggan merinci nama direksi dan BUMN yang dimaksud.
"Saya tetap mendorong ada yang namanya blacklist nama-nama yang jelas sudah masuk kasus," tutur Erick Thohir, Kamis (9/9/2022).
Baca juga: Harga BBM Naik, Ada Rencana Pengadaan Kendaraan Umum Ramah Lingkungan, Erick Thohir: Ditingkatkan
Baca juga: Keluarga Farel Prayoga Berterima Kasih ke Menteri BUMN: Bantuan Kecil-kecilan dari Pak Erick Thohir
Baca juga: Pilpres 2024, Elektabilitas Pasangan Prabowo Subianto-Erick Thohir Terkuat: Unggul 37,8 Persen
Erick Thohir berkata direksi perusahaan pelat merah yang terlibat kasus 'dosa masa lalu' dan menjadi beban bagi direksi BUMN yang baru.
Erick Thohir akui persoalan itu jadi salah satu faktor stagnasi bisnis BUMN, karena direksi baru dihadapkan dengan permasalahan.
"Biasanya, dosa masa lalu dari direksi ditanggung direksi baru, sehingga mereka sulit lebih cepat pergerakannya."
"Kasihan direksi yang sudah bekerja mati-matian ada problem baru lagi," ungkap Erick Thohir.
Lebih lanjut, Erick Thohir mencatat ada direksi sejumlah BUMN yang selalu mengejar bonus.
Padahal kebijakan yang dilakukan justru merugikan perusahaan.
"Ada oknum atau individu yang mengambil kebijakan yang merugikan, nah itu makanya salah satunya bonus"
"kan kadang-kadang yang namanya direksi itu mengejar bonus, bonusnya mau saya panjangin,"
"Jadi tidak langsung di tahun itu, misal dicicil 3 tahun, sehingga itu akan berlanjut ke tahun 2, berikutnya karena dia tahu bukan ambil kebijakan, bonusnya yang diambil," katanya.
Lebih dari itu, Erick Thohir mengaku tak segan-segan membubarkan BUMN bila terbukti sakit dan tidak memberi manfaat bagi Negara dan masyarakat.
Dia pun meminta DPR untuk mengawal Rancangan Undang-undang BUMN agar proses mengawal bisnis perseroan mudah dilakukan.
"BUMN contoh ada perusahaan yang dividen, ada perusahaan yang perlu bantuan, nah selama ini mekanismenya prosesnya panjang maka dengan RUU BUMN kita coba sinkronisasi," tutur dia.
(TribunBekasi.com/BAS)