Berita Karawang

Belum Punya Sertifikat, BPN Jawa Barat Sebut Tanah Desa Rawan Hilang

Ditambahkannya, dari 22 juta bidang tanah di Jabar, baru 60 persen yang disertifikasi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Hotel Swissbell Karawang 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Pihak Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat meminta aparatur desa segera menginventarisir aset bidang tanahnya yang belum terpetakan.

Hal itu menyusul banyaknya masalah sengketa aset desa lantaran lalai administrasi. Sertifikasi bisa melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Menurut Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat, Dalu Agung Darmawan, sertifikasi aset desa dapat memberikan kepastian hukum dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Aset desa yang dimaksud semisal lapangan sepakbola, lahan produktif dan sejenisnya.

"Aset itu segera didaftarkan agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat setempat, contohnya seperti lapangan sepakbola atau aset-aset untuk kehidupan, yang jelas harus didaftarkan atau sertifikasi," kata Dalu, saat kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Hotel Swissbell Karawang

Pemdes, kata dia, bisa mendaftarkan asetnya melalui program PTSL supaya lebih mudah dan cepat.

Baca juga: Cegah Pungutan Liar Program PTSL, BPN Karawang Libatkan Kejaksaan Negeri dan Tim Saber Pungli

Baca juga: Tiga Mantan Pejabatnya Ditangkap Terlibat Kasus Mafia Tanah, Ini Kata Kepala BPN Kabupaten Bekasi

Ditambahkannya, dari 22 juta bidang tanah di Jabar, baru 60 persen yang disertifikasi. Ia menargetkan sampai 2025, seluruh bidang tanah di Jabar dapat dipetakan.

"Di Jabar itu kita punya 22 juta bidang tanah, dan program sertifikasi sendiri baru mencapai 60 persen. Pekerjaan rumah kita masih banyak," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa meminta masyarakat dan pemerintah daerah untuk mengawasi.

BERITA VIDEO : MENTERI HADI TJAHJANTO ANCAM MAFIA TANAH

Saan mengimbau, agar potensi aset desa tidak hilang, untuk segera daftarkan dan disertikatkan melalui program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada Kantor Kementerian ATR/BPN.

"Tentunya sangat penting, bisa saja oknum-oknum tertentu melakukan penyalahgunaan yang menghilangkan aset desa. Sehingga perlu segera disertifikatkan, " katanya. 

BPN Karawang serahkan 62 sertifikat aset daerah

Badan Pertahanan Nasional atau BPN Karawang menyerahkan 62 sertifikat aset daerah milik Pemerintah Kabupaten Karawang.

Penyerahan itu dilakukan Kepala BPN Karawang, Humaidi kepada Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana di Gedung DPRD Karawang, pada momen Hari Jadi ke-389.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved