Berita Kriminal
Sidang Banding PTDH Ditolak, Ferdy Sambo Ambil Langkah Hukum Gugat Polri ke PTUN, Kadiv Humas: Siap!
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengaku pihaknya siap digugat Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
TRIBUNBEKASI.COM - Beberapa waktu lalu, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo berencana untuk menyiapkan langkah hukum.
Langkah hukum yang disiapkan kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo dilakukan seusai pengajuan banding kliennya dalam sidang banding ditolak.
Untuk diketahui, sidang banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak oleh majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP), Senin (19/9/2022).
Menanggapi hal itu, Polri menyatakan siap jika Ferdy Sambo akan mengambil langkah hukum, termasuk apabila menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ya tentu, dari Biro Wabprof dan Divkum siap," katanya Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dalam keterangannya pada Jumat (23/9/2022).
Dedi mengatakan, putusan Polri untuk menolak sidang banding Ferdy Sambo usai dipecat atau PTDH merupakan hasil yang sifatnya mengikat dan final.
Sedangkan dengan mengajukan gugatan ke PTUN, ia menambahkan hal tersebut adalah hak setiap warga negara.
"Hasil keputusan banding Irjen Pol FS sudah final dan mengikat," ujarnya.
"Untuk pengajuan PTUN itu hak konstitusional setiap warga negara," sambung Dedi.
Diwartakan sebelumnya, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menuturkan, pihaknya akan siapkan langkah hukum usai pengajuan banding kliennya dalam sidang banding ditolak.
Untuk diketahui, sidang banding Ferdy Sambo atas putusan PTDH ditolak oleh majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP), Senin (19/9/2022).
"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," kata Arman, kepada wartawan, Senin.
Kendati demikian, Arman tidak merinci seperti apa langkah hukum yang disiapkan nantinya.
Pihaknya masih akan mempelajari terkait putusan banding yang keluar pada hari ini.
"Nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa," ujar dia.