Berita Bekasi
Viral, Gangster di Bekasi Bikin Resah, Bawa Sajam di Pemukiman Warga
Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede, AKP Tamat mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut atau laporan terkait video yang viral itu.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, PONDOKGEDE — Sebuah tayangan video viral di media sosial diduga gangster terlihat membawa senjata tajam (Sajam) berkeliling di pemukiman warga di Kota Bekasi, Jumat (30/9/2022) dini hari tadi.
Aksi para pemuda yang diduga gangster itu pun membuat resah masyarakat sekitar.
Video yang diunggah oleh akun media sosial Instagram @infobekasi itu memperlihatkan sekelompok pemuda dengan membawa sepeda motor, berhenti di pemukiman warga.
Beberapa dari mereka pun juga terlihat masing-masing dilengkapi dengan senjata tajam, seperti celurit dan parang.
Diduga gangster itu pun sempat berhenti, untuk menghampiri seseorang.
Tak lama, mereka pun seperti mengejar sesuatu. Lalu meninggalkan lokasi kejadian.
Belum diketahui secara pasti lokasi kejadian itu. Namun, narasi yang beredar menyebutkan bahwa rekaman CCTV itu terjadi di Komplek Kodau, Bekasi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pondokgede, AKP Tamat mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut atau laporan terkait video yang viral di media sosial itu.
Baca juga: Tiga Jalur Utama di Kabupaten Bekasi jadi Fokus Lokasi Operasi Zebra 2022
Baca juga: Air Sungai Cilamaran Karawang Mendadak Berwarna Merah, Warga Duga Pencemaran dari Gudang
Namun, meski begitu, ia mengaku akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Sampai saat ini belum ada laporan namun, kami akan melakukan penyelidikan," kata Kanit Polsek Pondok Gede, AKP Tamat.
Tangkap 22 Pelajar Tawuran
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota mengamankan 22 orang pelajar yang terlibat tawuran di Jalan Kasuari, Kayuringin Jaya, Kota Bekasi, Senin (26/9/2022) lalu.
Sebanyak 3 orang pelajar lainnya ditetapkan sebagai tersangka, dan satu pelajar DPO.
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap puluhan pelajar yang berhasil diamankan itu.
Baca juga: BP2MI Temukan 161 PMI di Bekasi yang Akan Diberangkatkan ke Timur Tengah Secara Ilegal
Baca juga: Naik Lagi, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Jadi Rp 945.000 Per Gram, Cek Daftarnya
Tiga diantaranya yang terbukti melakukan kekerasan terhadap korban.
"Dari 22 orang itu, selepas dilakukan pemeriksaan intensif, pada Selasa (27/9) kemarin. Ditetapkan tiga tersangka atas perkara ini," kata AKBP Rama Samtama Putra, Kamis (29/9/2022).
Rama mengaku cukup prihatin atas perilaku para remaja itu. Sebab, ketiga remaja yang masih berstatus pelajar itu masih usia di bawah umur, yaitu masing-masing berinisial AS (15), S (14) dan RP (17).
Sedangkan satu orang pelajar yang masih DPO berinisial AR juga masih di bawah umur.
"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga buah sajam baik kecil maupun besar, satu set pakaian korban dan satu unit sepeda motor," katanya.
Atas perbuatan pelaku, para tersangka meskipun masih di bawah umur, diungkapkan oleh AKBP Rama Samtama Putra proses hukum tetap berlaku sebagai bentuk efek jera.
Sehingga hal ini juga menjadi peringatan kepada para pelajar di Kota Bekasi lainnya.
"Pelaku ini masih berstatus anak-anak dan korban juga anak-anak, maka pelaku kami kenakan Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76C serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.