Berita Bekasi

BP2MI Temukan 161 PMI di Bekasi yang Akan Diberangkatkan ke Timur Tengah Secara Ilegal 

Berdasarkan pendataan para PMI tersebut kebanyakan dari luar daerah seperti Jawa Tengah, Lampung, Banten, hingga Nusa Tenggara Barat.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Joko Supriyanto
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, memberikan keterangan di lokasi penggerebekan tempat penampungan PMI di Jalan Raya Hamkam, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jumat (30/9/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM, JATISAMPURNA — Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggrebek sebuah penampungan pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan dikirim ke Timur Tengah secara ilegal di Kota Bekasi, pada Kamis (29/9/2022) malam.

Dalam penggrebekan di Jalan Raya Hamkam, Jatisampurna, Kota Bekasi itu, ditemukan sebanyak 161 PMI yang nantinya akan dikirim ke luar negeri melalui jalur ilegal.

"Kita temukan ada kurang lebih 161 anak-anak bangsa kaum perempuan, ibu-ibu bahkan kalau kita bicara ibu-ibu kan yang melahirkan kita. Bagaimana kita tidak marah melihat upaya-upaya penempatan tidak resmi yang dilakukan oleh sindikat mafia ini," kata Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, Jumat (30/9/2022).

Menurut Benny Rhamdani, para PMI yang ditemukan dalam pengrebekan itu akan dikirimkan ke Arab Saudi dengan iming-iming dijanjikan gaji yang sangat besar.

Berdasarkan pendataan para PMI tersebut kebanyakan dari luar daerah seperti Jawa Tengah, Lampung, Banten, hingga Nusa Tenggara Barat.

Benny Rhamdani mengungkapkan jika sejak 2015, Pemerintah telah melakukan moratorium penempatan PMI ke Timur Tengah termasuk Arab Saudi.

Hal ini karena banyaknya muncul kasus kekerasan yang dialami oleh PMI, bahkan gaji mereka pun ada yang tidak dibayarkan.

"Kita tahu sejak tahun 2015 pemerintah sudah menyatakan moratorium penempatan Pekerja Rumah Tangga ke timur tengah termasuk ke Saudi," katanya.

Baca juga: Naik Lagi, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Jadi Rp 945.000 Per Gram, Cek Daftarnya

Baca juga: Diduga Berselingkuh, Dua ASN Dinas Pendidikan Digerebek Istri Sah

Modus Operandi
Diungkapkan oleh Benny Rhamdani, modus para penampungan PMI Ilegal ini tak berbeda jauh dengan beberapa penampungan ilegal yang ia temukan di beberapa daerah.

Biasanya, oknum tersebut menggunakan kaki tangan atau biasa disebut calo.

Mereka nantinya akan mencari korban untuk dijanjikan pekerjaan di luar negeri.

"Praktek calo, calo ini adalah kaki tangan yang turun ke desa-desa kemudian mendekati masyarakat atau calon korban, menjanjikan pekerjaan, menjajikan akan dibekerjakan secara cepat, menjajikan gaji yang tinggi," katanya.

Para oknum ini menurut Benny Rhamdani, juga memberikan uang kepada PMI sebagai upaya jaminan sebesar Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.

Baca juga: Lesti Kejora Tegas Tak Akan Maafkan Jika Rizky Billar Berselingkuh 

Baca juga: Miris, Kawasan Mangrove Muaragembong Kini Hilang Hingga 93,5 Persen

Hal ini biasa dilalukan agar, pihak keluarga mengikhlaskan calon PMI untuk bisa dibawa ke tempat penampungan yang nantinya akan diberangkatkan ke keluar negeri.

"Dan rata-rata karena mereka tidak resmi atau ilegal, mereka tidak menggunakan visa kerja, padahal undang undang mensyaratkan kalo bekerja harus menggunakan visa kerja, selain tentu pelatihan," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved