Berita Bekasi

BP2MI Temukan 161 PMI di Bekasi yang Akan Diberangkatkan ke Timur Tengah Secara Ilegal 

Berdasarkan pendataan para PMI tersebut kebanyakan dari luar daerah seperti Jawa Tengah, Lampung, Banten, hingga Nusa Tenggara Barat.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Joko Supriyanto
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, memberikan keterangan di lokasi penggerebekan tempat penampungan PMI di Jalan Raya Hamkam, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jumat (30/9/2022). 

Dikembalikan ke Daerah Asal
Benny Rhamdani menambahkan, pihak BP2MI nantinya akan melakukan pendataan kepada PMI yang berhasil diamankan ini.

Setelah proses pendataan, para PMI ini nantinya akan dikembalikan lagi ke daerah asal.

"Kita posisikan para calon pekerja ini korban, sehingga negara wajib memberikan perlindungan, selamatkan mereka sebelum mereka berangkat ke luar negri, kemudian dia diamankan dan kemudian dikembalikan ke daerah asal," katanya.

BP2MI pun juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah tempat para PMI yang berhasil diamankan itu.

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang Jumat 30 September 2022, Simak Lokasi dan Persyaratannya

Baca juga: Komplotan Perampok Toko Emas di ITC BSD Serpong Tangsel Sudah Tiga Kali Beraksi di Lokasi Lain

Nantinya, Pemerintah Daerah pun juga diminta turut andil dalam melakukan pengawasan, dan tidak serta merta memberikan surat keterangan secara mudah.

"Kita akan kordinasi sama bupati atau wali kota setempat mereka berasal agar pemerintah setempat memberikan perhatian pada mereka, termasuk desa terus diperingatkan agar tidak mengeluarkan surat keterangan desa dengan cara yang mudah, harus memastikan apakah berangkat keluar negeri harus dengan kepentingan apa," ucapnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved