Berita Karawang

Rugikan Negara Rp 729 Juta Lebih, Tersangka Tindak Pidana Perpajakan PT SWT Diserahkan ke Kejari

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini sebelumnya didahului pemanggilan terhadap tersangka RSC, yang dilakukan oleh Penyidik Kanwil DJP Jabar II.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Penyidik Kanwil DJP Jawa Barat II berkerja sama dengan Koordinator Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyerahkan satu berkas perkara dan satu tersangka ke Kejaksaan Negeri Karawang. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II berkerja sama dengan Koordinator Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyerahkan satu berkas perkara dan satu tersangka ke Kejaksaan Negeri Karawang.

Tersangka melakukan tindak pidana perpajakan berinisal RSC dari PT SWT.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Harry Gumelar menjelaskan, tersangka perorangan RSC telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39A huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan.

Nilai kerugian negara atas perbuatannya sebesar Rp 729.117.740 (Tujuh Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Seratus Tujuh Belas Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Rupiah).

"Berkas perkara dan satu tersangka kami telah serahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang," kata Harry Gumelar, dalam keterangannya pada Jumat (30/9/2022).

Dia menjelaskan, upaya penyerahan tersangka dan barang bukti ini sebelumnya didahului dengan pemanggilan terhadap tersangka RSC, yang dilakukan oleh Penyidik Kanwil DJP Jawa Barat II berkerja sama dengan Korwas Polda Jawa Barat.

"Atas kerja sama ang baik antara sesama penegak hukum dalam kegiatan ini membuahkan hasil dengan diserahkannya tersangka saudara RSC," katanya.

Harry Gumelar menambahkan, tindakan penegakan hukum ini merupakan peringatan bagi para pelaku tindak pidana di bidang perpajakan lainnya.

Baca juga: Sebanyak 46.972 Orang Jadi Sasaran Tes HIV/AIDS di Karawang

Baca juga: Catherine Wilson Bakal Dinikahi Idham Mase Hari Ini, Calon Suaminya Anggota DPRD

Baca juga: Selidiki Konsorsium 303, Polri Bentuk Timsus bareng PPATK, 329 Rekening Dianalisa, Sebagian Diblokir

Bahwa Direktorat Jenderal Pajak dengan dukungan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.

"Hal ini juga diharapkan dapat menghasilkan efek jera bagi Wajib Pajak lain untuk tidak
lagi menyalahgunakan hukum perpajakan di Indonesia," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved