Tragedi Kanjuruhan
Jokowi Minta Semua Stadion di Indonesia Diaudit, Termasuk Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sempat minta Kemenpora untuk audit semua stadion di Indonesia, termasuk Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM,BEKASI SELATAN - Rasa duka mendalam masyarakat dunia soal kericuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, masih terasa.
Beberapa waktu lalu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sempat meminta ke Kementerian Pemuda dan Olahrga (Kemenpora), untuk mengaudit semua stadion di Indonesia.
Beberapa stadion yang akan dilakukan audit oleh Kemenpora, yaitu Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi.
Dimana Stadion Patriot Candrabhaga juga digunakan sebagai homebase klub sepakbola Liga 1 maupun juga Liga 2.
Baca juga: Pasca Tragedi Kanjuruhan, Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi Bakal Diaudit
Baca juga: Usai Tragedi Maut di Kanjuruhan, Stadion-Stadion Milik Pemda Bakal Diaudit
Baca juga: Pelaku Penembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan, Ada 11 Anggota Polisi
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan sudah mendapatkan informasi tersebut terkait rencana dilakukan audit atau verifikasi Stadion Patriot Candrabhaga.
"Ya kemarin kita memang dapat telepon kalo PSSI dan Menpora mau melakukan verifikasi terkait aspek keamanan maupun yang lainnya, fasilitas yang ada di dalam Stadion Patriot Candrabhaga," kata Ahmad Zarkasih, Sabtu (8/10/2022).
Meskipun begitu, diungkap Zarkasih, pihaknya belum mendapatkan secara pasti kapan rencana audit tersebut akan dilaksanakan.
Oleh karena itu, dirinya mengaku masih menunggu informasi lebih lanjut dari Pemerintah melalui Kemenpora dan PSSI.
"Komunikasi sudah ada, tapi kamu belum tahu kapan, makannya saat ini masih menunggu informasi kehadirannya," katanya.
Dikatakan Zarkasih, Stadion Patriot Candrabhaga kerap kali digunakan untuk sejumlah kompetisi sepakbola selain juga sebagai homebase baik itu Liga 1, 2 dan 3.
Bahkan, ketika ada ajang kompetisi sepakbola Internasional, biasanya ada tim yang melakukan verifikasi dan pengecekan Stadion. Catatan dia, selama ini Stadion Patriot lolos verifikasi itu.
"Kayak dulu AFF. Dari PSSI dan AFF sudah melihat langsung ke lapangan, baik dari sarana ruang ganti, ruang ball Boy, ruang kesehatan,"
"Kemudian fasilitas lainnya rumput, lampu dan listrik sebagainya. Itu selalu di cek dan alhamdulillah hasil verifikasi mereka Stadion Patriot bisa lolos," ujarnya.
Maka dari itu, dengan adanya audit ini tentunya, Dispora Kota Bekasi mengaku menyambut baik.
Hal ini tak lain sebagai patokan standardisasi Stadion.
Sehingga peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan Malang tidak lagi terulang.
"Ya kita menyambut baik sekali. Tentunya kita berharap, Stadion Patriot Candrabhaga ini bisa tetap menyelenggarakan kompetisi sepakbola baik itu Liga 1,2 dan 3. Maupun pertandingan Internasional lainnya," ucapnya.
Enam Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Tewaskan 131 Orang Bakal Diperiksa Lagi Pekan Depan
Enam orang tersangka tragedi Kanjuruhan akan kembali diperiksa penyidik kepolisian pekan depan.
"Tim juga persiapan rencana pemanggilan enam tersangka," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dalam keterangannya mengenai update kasus tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (8/10/2022).
"Pemeriksaan tambahan (enam tersangka terlibat tragedi Kanjuruhan--red) minggu depan," ujar Dedi lagi.
Adapun keenam tersangka itu dijerat Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan, ada enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.
Satu di antara tersangka kasus tragedi Kanjuruhan tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Ahmad Hadian Lukita.
"Maka ditetapkan saat ini 6 tersangka. Yang pertama saudara insinyur AHL, Direktur Utama PT LIB," ujar Sigit, saat konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
Sigit menuturkan, alasan Ahmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka lantaran tak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan dalam laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
"Dia bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi," katanya.
"Namun, pada saat menunjuk Stadion LIB, persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," sambung dia.
Adapun verifikasi kelayakan stadion pada 2020 merupakan sertifikat terakhir yang dimiliki oleh Ahmad Hadian Lukita.
Padahal, sertifikat pada tahun tersebut keluar dengan sejumlah catatan yang harus diperbaiki.
Namun, perbaikan itu justru tidak dipenuhi oleh sang Dirut PT LIB.
Sertifikat tersebut akhirnya terus dipakai oleh Ahmad Hadian Lukita hingga saat ini.
"Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait masalah keselamatan bagi penonton," kata Sigit.
"Di tahun 2022, tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil yang dikeluarkan pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut," sambung dia.
Selain Ahmad Hadian Lukita, ada juga security officer Suko Sutrisno dan panitia pelaksana (panpel) Abdul Haris.
Sutrisno ditetapkan menjadi tersangka lantaran tidak membuat dokumen penilaian risiko.
Padahal, ia bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan.
Tersangka Sutrisno, kata Sigit, juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu saat terjadi kerusuhan di stadion.
"Di mana sebenarnya stewards harus standby di pintu-pintu tersebut sehingga kemudian pintu-pintu tersebut tentunya bisa dilakukan untuk membuka semaksimal mungkin," ujar Sigit.
"Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh, dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan," sambungnya.
Sementara Haris tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton stadion.
Ia juga mengabaikan rekomendasi dari pihak kepolisian agar jadwal laga antara Arema FC versus Persebaya Surabaya digelar pada sore hari.
"Kemudian mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada, terjadi penjualan tiket over capacity, yang seharusnya 38 ribu penonton, namun dijual 42 ribu," kata Sigit.
Tersangka berikutnya adalah Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu.
Sigit mengatakan, Wahyu sebenarnya mengetahui aturan FIFA perihal penggunaan gas air mata.
"Namun, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan," ujarnya.
Selain itu, Kompi III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi memiliki peran yang sama.
Mereka memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata ke suporter di Stadion Kanjuruhan.
Sigit menambahkan, penambahan tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan kemungkinan masih dapat bertambah.
(TribunBekasi.com/JOS/Wartakotalive.com/Ramadhan LQ/M31)
