Tragedi Kanjuruhan

Usai Tragedi Maut di Kanjuruhan, Stadion-Stadion Milik Pemda Bakal Diaudit

Menpora Zainudin Amali mengatakan bahwa proses audit terhadap sejumlah stadion tersebut dilakukan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.

Penulis: Abdul Majid | Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com
Menpora Zainudin Amali. 

TRIBUNBEKASI.COM — Sejumlah stadion yang berstatus milik Pemerintah Daerah, Kabupaten/Kota atau Provinsi akan diaudit kembali menyusul terjadinya tragedi maut di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan ratusan suporter, Sabtu (1/10/2022) lalu.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali mengatakan bahwa proses audit terhadap sejumlah stadion tersebut dilakukan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.

“Tempat-tempat pertandingan atau stadion-stadion yang digunakan adalah milik dari pemerintah daerah, milik dari kabupaten/kota atau provinsi, sesuai dengan arahan Bapak Presiden khususnya pada saat beliau di Stadion Kanjuruhan kemarin kebetulan saya mendampingi akan dilakukan audit secara menyeluruh terhadap keberadaan stadion-stadion itu yang digunakan oleh klub-klub baik Liga 1 Liga 2 dan Liga 3,” ungkap Menpora Amali usai rakor di Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (6/10/2022).

“Hal-hal yang diutamakan (dalam audit ini) terutama tentang pintu keluar dan masuk, kemudian tempat-tempat lain yang perlu mendapatkan perhatian,” imbuh Menpora Amali.

Menpora Amali menambahkan bahwa dalam rapat koordinasi tersebut juga dibahas berbagai hal, termasuk terkait dengan suporter.

Menurutnya, selama ini keberadaan suporter belum tersentuh secara serius meskipun sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan. 

“Itu sudah ada pasal-pasal yang mengatur itu dan sudah ada hak dan kewajibannya. Tapi mungkin belum tersosialisasi dengan baik kepada supporter, para penonton kita. Maka, itu akan menjadi tugas dari PSSI dan elemen-elemen yang kaitan dengan itu,” ujarnynya. 

Di samping itu, dalam rapat ini, para suporter masing-masing menyampaikan komitmen untuk tidak menggunakan istilah-istilah yang dikonotasikan permusuhan misalnya antara pendukung tim yang satu dengan tim yang lain.

Baca juga: Pelaku Penembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan, Ada 11 Anggota Polisi

Baca juga: Sebanyak 31 Anggota Polri Diperiksa, 20 Diantaranya Langgar Etik di Tragedi Maut Stadion Kanjuruhan

Misalnya antara Persija dan Persib, ataupun antara pendukung Persebaya dengan Arema.

Hal lain yang juga dibahas yaitu terkait dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) penanganan kesehatan dan juga terkait pengamanan dalam pertandingan.

SOP itu nantinya akan disosialisasikan oleh PSSI.

“Setiap menyelenggarakan pertandingan harus ada itu, harus ada persyaratan minimum yang disediakan di setiap tempat. Sehingga begitu ada insiden penanganannya langsung bisa di tempat dengan apa yang sudah tersedia,” bebernya.

Baca juga: Kapolri Ungkap Sosok 3 Tersangka di Tragedi Kanjuruhan, Diduga Perintahkan Tembak Gas Air Mata

Baca juga: Tampilkan Permainan yang Ciamik, 4 Pemain Timnas Indonesia U-17 dapat Pujian dari Pelatih UEA U-17

Selanjutnya, disepakati juga bahwa nantinya aturan-aturan baik aturan FIFA maupun PSSI yang terkait dengan pengamanan dijalankan pihak Kepolisian. 

“PSSI diminta untuk mensosialisasikan aturan-aturan FIFA dan PSSI itu sendiri kepada Pemda sebagai pemilik stadion atau yang terkait dengan itu. Sehingga semua jadi tahu apa yang boleh, apa yang tidak boleh,” pungkasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved