Tragedi Kanjuruhan
Sebanyak 31 Anggota Polri Diperiksa, 20 Diantaranya Langgar Etik di Tragedi Maut Stadion Kanjuruhan
Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan bahwa 20 anggota Polri yang menjadi terduga pelanggar etik tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.
TRIBUNBEKASI.COM — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan adanya 20 anggota Polri yang diduga telah melanggar etik dalam tragedi maut yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Kini, sebanyak 20 anggota Polri tersebut telah diperiksa oleh tim internal Polri.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan bahwa seluruh anggota Polri yang menjadi terduga pelanggar etik tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.
Mereka diantaranya yang berperan sebagai atasan, pengawas hingga anggota di lapangan yang memberikan tembakan gas air mata.
"Terkait dengan pemeriksaan internal, kami telah memeriksa 31 orang personel. Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam.
Adapun rinciannya adalah anggota Polres Semarang yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS dan Iptu BS.
Lalu, ada 2 polisi perwira pengawas dan pengendali yaitu AKBP AW dan AKP D.
Kemudian, 3 atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata yaitu AKP H, AKP US dan Aiptu BP.
Baca juga: Bekasi Utara Marak Begal, Dua Pemuda Lagi Duduk di Warung Jadi Korban
Baca juga: Liga 3 Seri 1 Jabar Ditunda, Pelatih Persipasi Siapkan Laga Uji Coba
Sedangkan sisanya yaitu 11 polisi yang menembakkan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan
"Terkait temuan tersebut, tentunya setelah ini dengan segera akan dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan, jumlah ini masih bisa bertambah," tukas Sigit.
Tiga Sosok
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada 3 anggota Polri yang menjadi tersangka dalam tragedi maut di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menelan ratusan korban jiwa.
Menurut Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ketiga anggota polisi itu diduga melakukan tindak pidana terkait penggunaan gas air mata saat pengendalian massa di Stadion Kanjuruhan usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Kapolri Ungkap Sosok 3 Tersangka di Tragedi Kanjuruhan, Diduga Perintahkan Tembak Gas Air Mata |
![]() |
---|
Dirut PT LIB jadi Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan karena Tak Verifikasi Stadion Kanjuruhan |
![]() |
---|
Selidiki Tragedi Stadion Kanjuruhan, Polisi Dalami 6 Titik CCTV di Lokasi Paling Banyak Korban |
![]() |
---|
Laga Persija Vs Persib Resmi Ditunda, Imbas Tragedi Maut di Stadion Kanjuruhan |
![]() |
---|