Berita kriminal
Polisi Tangkap Pembunuh Tante Butet, Pelaku Mengaku Membunuh karena Marah Dibohongi
Pembunuh seorang waria di salon kecantikan di Desa Sukaraya, Kabupaten Bekasi, ditangkap.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: AC Pinkan Ulaan
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG UTARA -- Perkembangan kasus pembunuhan Tante Butet di Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, memasuki tahap signifikan.
Aparat reserse Polres Metro Bekasi menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan seorang waria, yang mayatnya ditemukan di salon kecantikan di Jalan Pilar Sukatani, Desa Sukaraya, Kabupaten Bekasi pada Senin (3/10)
Polisi menyatakan pria itu berinisial BD dan dicurigai sebagai pelaku pembunuhan.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif, menjelaskan bahwa setelah kejadian tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengungkap identitas pelaku yang merupakan orang dekat korban.
"Kasus ini menjadi atensi, viral karena terjadi di Desa Sukaraya yang korbannya kebetulan sangat dikenal oleh masyarakat setempat. Tetapi Alhamdulillah kami dapat tangkap seorang tersangka yang bisa dikatakan orang dekat korban," kata Gidion, Sabtu (8/10).
Berselisih
Dijelaskan Gidion, BD ditangkap reserse Polres Metro Bekasi di kawasan Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Setelah membunuh teman dekatnya, dia kabur dengan mebawa barang berharga milik korban, seperti ponsel dan uang Rp1 juta.
Dari keterangan pelaku, kata Gidion, BD kesal kepada korban dan merasa dibohongi. Padahal korban dan pelaku saling kenal bahkan juga bekerja di tempat tersebut.
"Ada perselisihan di antara mereka, kemudian ada kata-kata atau kalimat yang tidak dapat diterima hatinya," kata Gideon.
Ulekan
Merasa kecewa terhadap korban, BD memukul kepala korban dengan menggunakan ulekan batu ketika korban sedang tidur.
Korban pun kehilangan banyak darah sehingga meninggal dunia. Mayatnya baru ditemukan pada Senin (3/10).
"Kamu juga masih menelusuri apakah ada hubungan lain antara korban dan pelaku," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka, BD terancam tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan, sebagai mana yang dimaksud Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.