Penganiayaan Dua Wartawan

Polisi Tetapkan Kepala Dinas di Pemkab Karawang Inisial AA Jadi Tersangka Penganiayaan Dua Wartawan

Dikatakan Arief, dalam pemeriksaan itu ada lebih dari 20 pertanyaan ditanyakan kepada AA terkait kasus dugaan penganiayaan dua wartawan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
PENGANIAYAAN DUA WARTAWAN --- Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bustomy mengatakan pihaknya menetapkan satu tersangka lagi kasus penganiayaan dua wartawan yakni oknum kepala dinas inisial AA. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Polres Karawang menetapkan satu tersangka lagi kasus penganiayaan dua wartawan.

Tersangka baru yang terlibat dalam kasus penganiayaan dua wartawan tersebut yakni oknum kepala dinas inisial AA.

Kasat Reskrim Polres Kabupaten Karawang, AKP Arief Bustomy menjelaskan, penetapan tersangka AA terlibat dalam penganiayaan dua wartawan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan pada Kamis (6/10/2022) pukul 09.00 WIB hingga Jumat (7/10/2022) dini hari.

"Kita melakukan pemeriksaan kepada bersangkutan secara maraton. Setelah lakukan pemeriksaan kita adakan gelar lalu kita naikkan status menjadi tersangka," kata Arief pada Sabtu (8/10/2022).

BERITA LIVE FACEBOOK : POLRES KARAWANG TETAPKAN OKNUM KEPALA DINAS TERSANGKA KASUS PENGANIAYAAN DUA WARTAWAN

Dikatakan Arief, dalam pemeriksaan itu ada lebih dari 20 pertanyaan ditanyakan kepada AA terkait kasus dugaan penganiayaan dua wartawan.

Usai pemeriksaan tersangka tidak dilakukan penahanan dikarenakan kondisi kesehatannya menurun.

"Jadi pada Kamis malam atau Jumat dini hari, seusai pemeriksaan, yang bersangkutan (AA) kondisi kesehatannya turun dan harus melakukan pengobatan. Akhirnya yang bersangkutan diberikan kesempatan beristirahat. Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan," sambungnya.

Baca juga: Pengurus Askab PSSI Karawang dan Oknum PNS Tersangka Penganiayaan Wartawan, Ini Kata Kuasa Hukum

Baca juga: Dua Tersangka Penganiaya Wartawan Menghilang, Polisi Minta Segera Serahkan Diri atau Dijemput

Dengan ditetapkannya AA sebagai tersangka, saat ini total sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dua wartawan di Karawang.

Sebelumnya tiga tersangka lainnya masing-masing berisial L sebagai warga sipil, DA pengurus PSSI Karawang dan RA oknum PNS.

"Ya, kita ada proses pemeriksaan berikutnya. Dan untuk jumlah penetapan tersangka bertambah atau tidak, dalam penyidikan ini masih berkembang, nanti kita lihat perkembangannya," tuturnya.

Dua orang wartawan di Kabupaten Karawang, yaitu Gusti Sevtian Gumilar dan Zaenal Mustofa, menjadi korban penculikan, penyekapan dan penganiayaan oleh sejumlah orang dan oknum pegawai negeri sipil (PNS).
Dua orang wartawan di Kabupaten Karawang, yaitu Gusti Sevtian Gumilar dan Zaenal Mustofa, menjadi korban penculikan, penyekapan dan penganiayaan oleh sejumlah orang dan oknum pegawai negeri sipil (PNS). (Istimewa)

Dua warga Karawang, Jawa Barat diduga diculik dan dianiaya oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Karawang.

Aksi penganiayaan itu viral di media sosial. Diduga keduanya dianiaya karena mengkritik di media sosial (medsos).

Dua warga itu bernama Gusti Sevta Gumilar (29) dan Zaenal Mustopa berprofesi wartawan media online.

Salah satu korban Gusti juga membuat laporan ke Polres No STTLP/1749/IX/2022/SPKT. Reskrim Polres Karawang, pada Senin (19/8/2022) malam.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved