Tragedi Kanjuruhan
Hari ini 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Kembali Diperiksa Polisi di Polda Jatim
Hari ini 6 tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan kembali diperiksa polisi di Polda Jawa Timur.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: AC Pinkan Ulaan
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA SELATAN - Polisi kembali memeriksa 6 orang yang kini sudah berstatus tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, Selasa (11/10).
Hanya saja, pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan perdana setelah 6 orang itu berstatus tersangka.
Demikian informasi yang disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan.
"Terhadap 6 tersangka yang ditetapkan Bapak Kapolri terkait Pasal 359 dan atau 360 (KUHP) kemudian dan atau pasal 103 ayat 1 UU 11 tahun 2022 hari ini (kemarin) sudah dilayangkan surat pemanggilan kembali," ujar Dedi Senin (10/10).
Hingga saat ini para tersangka itu tidak ditahan.
Polda Jatim
Dedi menjelaskan bahwa pemanggilan 6 tersangka itu untuk meminta keterangan kembali, dan dilakukan di Polda Jawa Timur (Jatim).
"Nanti akan saya sampaikan kepada rekan-rekan apabila saya sudah mendapat informasi dari tim penyidik Polisi Bareskrim," tutur Dedi.
Adapun keenam tersangka itu dijerat Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Direktur LIB
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.
Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (AHL), termasuk tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan.
Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers pada Kamis (6/10) malam di Mabes Polri.
Bersama AHL ditetapkan pula 5 tersangka lain, karena mereka dianggap melakukan kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan korban luka-luka.