Tragedi Kanjuruhan

Hari ini 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Kembali Diperiksa Polisi di Polda Jatim

Hari ini 6 tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan kembali diperiksa polisi di Polda Jawa Timur.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: AC Pinkan Ulaan
tangkapan layar YouTube Kompas TV
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) menjadi tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka berat. Keterangan foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruham Kamis (6/10/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA SELATAN - Polisi kembali memeriksa 6 orang yang kini sudah berstatus tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, Selasa (11/10).

Hanya saja, pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan perdana setelah 6 orang itu berstatus tersangka.

Demikian informasi yang disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan.

 

"Terhadap 6 tersangka yang ditetapkan Bapak Kapolri terkait Pasal 359 dan atau 360 (KUHP) kemudian dan atau pasal 103 ayat 1 UU 11 tahun 2022 hari ini (kemarin) sudah dilayangkan surat pemanggilan kembali," ujar Dedi Senin (10/10).

Hingga saat ini para tersangka itu tidak ditahan.

Polda Jatim

Dedi menjelaskan bahwa pemanggilan 6 tersangka itu untuk meminta keterangan kembali, dan dilakukan di Polda Jawa Timur (Jatim).

"Nanti akan saya sampaikan kepada rekan-rekan apabila saya sudah mendapat informasi dari tim penyidik Polisi Bareskrim," tutur Dedi.

Adapun keenam tersangka itu dijerat Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Direktur LIB

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.

Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (AHL), termasuk tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan.

Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers pada Kamis (6/10) malam di Mabes Polri.

Bersama AHL ditetapkan pula 5 tersangka lain, karena mereka dianggap melakukan kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan korban luka-luka.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved