Berita Karawang
Kajari Karawang Tegur Pemkab, Lebih Banyak Penunjukan Langsung Dibanding Lelang Proyek
Pengerjaan proyek secara penunjukan langsung (PL) dinilai menimbulkan permasalahan pengerjaan infrastruktur di Karawang.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menegur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang yang lebih banyak melakukan penunjukan langsung (PL) dibandingkan lelang dalam pengerjaan proyek pembangunan.
Padahal proyek PL lebih rentan terjadi penyalahgunaan anggaran dibandingkan proses lelang.
"Kami melihat di Karawang ini hampir 80 persen proyek itu PL, tidak proses lelang," kata Kajari Karawang Martha Parulina Berliana, pada Kamis (13/10/2022).
Martha Parulina Berliana menilai pengerjaan secara penunjukan langsung (PL) menimbulkan permasalahan pengerjaan infrastruktur di Karawang.
Apalagi kebanyakan PL ini tentunya sangat rentan nepotisme, dan kolusi.
"Yang akhirnya jadi tindak pidana korupsi. Maka kami tegaskan meminta tidak memperbanyak PL tapi biar lebih fairplay dan memiliki daya saing dan kualitas yang lelang," beber dia.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menghentikan penanganan kasus dugaan fee 5 persen pokir (pokok pikiran) DPRD tahun 2020-2021.
Penghentian kasus pokir setelah penyidik Kejari tidak menemukan perbuatan pidana seperti yang dilaporkan masyarakat.
Baca juga: Naik Rp 4.000 Per Gram, Segini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Kamis Ini, Cek Daftarnya
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Astra International Tbk Buka Lowongan Product Development Analyst
"Kami hentikan setelah dalam pemeriksaan tidak ada bukti adanya dugaaan fee 5 persen. Kami sudah memeriksa puluhan orang dan tidak ada satupun yang memperkuat laporan masyarakat," kata Kepala Kejari Karawang, Martha Berliana Parulina, Rabu (12/10/2022).
Namun, kata Martha Parulina Berliana, penyidik menemukan bukti terjadi kelebihan pembayaran proyek pokir sebesar Rp 425 juta dari 33 titik proyek pokir.
Kerugian itu dibebankan kepada 33 perusahaan yang menjadi penyedia jasa.
"Kerugian sudah dikembalikan sebelum kami mengumumkannya. Jadi kami sampaikan kasus pokir sudah kami hentikan. Laporan soal kelebihan bayar juga diperkuat data dari BPK RI," katanya.
Martha Parulina Berliana menuturkan, uang sebesar Rp 425 juta kelebihan pembayaran pokir itu juga sudah dikembalikan ke kas daerah.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Hari Ini Terakhir, PT NBC Indonesia Butuh Tenaga Admin Purchasing
Baca juga: SIM Keliling Karawang Kamis 13 Oktober 2022 di Depan Polsek Telagasari Hingga Pukul 15.00 WIB
Ditegaskan Martha Parulina Berliana, ke depan proyek pokir tidak boleh lagi seperti sebelumnya. Jika sebelumnya lebih banyak penunjukan langsung (PL), maka ke depan proyek pokir harus dilakukan secara lelang.
Pasalnya, pelaksaan dengan sistem lelang lebih fairplay dibandingkan PL.