Berita Artis
Rizky Billar Resmi Ditahan, Matanya Berkaca Kaca, Sebut Istrinya Mau Cabut Laporan
Rizky Billar akan menjalani masa penahanan oleh pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Pemain peran, Rizky Billar, resmi ditahan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora.
Rizky Billar pun dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) sore.
Rizky Billar akan menjalani masa penahanan oleh pihak kepolisian selama 20 hari ke depan.
Usai ditunjukkan sebentar di hadapan awak media, Rizky Billar kembali dibawa tim penyidik ke ruangan atas.
Pantauan di lokasi, Rizky Billar dibawa kembali ke ruangan atas sekitar pukul 16.45 WIB.
Saat digelandang petugas, Rizky Billar tampak matanya berkaca-kaca dan wajahnya muram.
Saat ditanya awak media terkait keadaannya, Rizky Billar justru menjawab hal yang berbeda.
Ia mengaku, istrinya, Lesti Kejora akan segera mencabut laporan.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Karawang Lakukan Restorative Justice Tersangka Kasus Penadahan Motor
Baca juga: Kajari Karawang Tegur Pemkab, Lebih Banyak Penunjukan Langsung Dibanding Lelang Proyek
"Istri saya mau cabut laporan," tandas Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022).
Kendati demikian, Rizky Billar hanya bungkam seribu bahasa saat ditanya lebih lanjut terkait hal tersebut.
Lantas, ia melanjutkan langkahnya bersama tim penyidik meninggalkan agenda konferensi pers tersebut.
Seperti diketahui, Lesti Kejora, penyanyi dangdut jebolan ajang pencarian bakat itu, resmi melaporkan sang suami atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan polisi Lesti Kejora terhadap Rizky Billar dilayangkan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/8/2022) malam.
Kini, laporan Lesty Kejora telah terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO.
Kemudian, kepolisian secara resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka pada Rabu (12/10/2022).
Adapun Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (Wartakotalive.com/Indri Fahra Febrina)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/RB-13Okt.jpg)