Berita Kriminal
Polisi Polres Karawang Tangkap Komplotan Maling Motor, Begini Modus Operandi dan Wilayah Sasarannya
Aldi menegaskan bahwa tidak ada ampun bagi semua pihak yang ingin mengganggu keamanan ketertiban masyarakat
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Polres Karawang menangkap tujuh tersangka pencurian sepeda motor selama satu pekan terakhir.
Tujuh tersangka itu ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, ketujuh tersangka itu berhasil dibekuk setelah pihaknya meneripa pengaduan masyarakat maupun korban.
Selain itu juga karena hasil kesigapan personil dalam melakukan penyidikan hingga para pelaku berhasil dibekuk.
BERITA VIDEO : CUMA 20 MENIT KOMPLOTAN MALING BERAKSI DI RUMAH KOSONG
"Peran serta masyarakat yang dengan cepat melakukan laporan kepada kepolisian terkait tindak kejahatan yang terjadi, baik datang langsung ke kantor polisi mauoun melalui Lapor Pak Kapolres itu sangat membantu kami," kata Aldi, pada Jumat (14/10/2022).
Aldi menegaskan bahwa tidak ada ampun bagi semua pihak yang ingin mengganggu keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan melakukan tindak kejahatan curat curas maupun curanmor.
Sementara Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy menjelaskan, ketujuh tersangka yang diamankan itu dari beberapa lokasi diantaranya Polsek Rengasdengklok, Polsek Purwasari, dan Polsek Cilamaya.
Baca juga: Wajah Terekam Jelas Kamera CCTV, Dua Maling Motor di Rengasdengklok Ditangkap Setelah 8 Hari Dicari
Baca juga: Pasangan Suami Istri Jadi Komplotan Maling Motor, Diciduk Polisi Usai 10 Kali Beraksi
"Kami telah mengamankan para pelaku curanmor berikut penandahnya dengan total tujuh tersangka di lokasi yang berbeda-beda dalam kurun waktu seminggu," kata Arief.
Arief merinci, kasus curanmor di wilayah Polsek Rengasdengklok, tanggal 30 Sep 2022 telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku curanmor.
Pelaku berhasil dibekuk di rumah Pelaku Dusun Bojong tugu 2 RT 17/04 Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
Sementara itu, kasus Curanmor di wilayah Polsek Purwasari tanggal 24 Sep 2022 yang berhasil menangkap empat orang tersangka beriinisial A alias Oten 17 tahun, M.S 14 tahun, GI umur 14 tahun dan GI 15 tahun serta YM 15 tahun.
Kawanan ini mencuri dua unit kendaraan R2 dengan modus masuk rumah korban dan mencuri kendaraan korban.
Terkahir kasus Curanmor di Polsek Cilamaya, pada 11 Oktober 2022 dilakukan penangkapan pelaku curat R2 terhadap pelaku berinisial AN.
Pelaku ketika melakukan perbuatannya bersama-sama dengan temannya yang berinisial A als G masih DPO.