Berita Nasional
Jaringan Narkoba Irjen Teddy Minahasa Jual Sabu Hingga ke Kampung Bahari Ancol, Berikut Kronologinya
Diketahui, Kampung Bahari menjadi salah satu kampung yang dikenal marak dengan peredaran narkoba di Jakarta.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Teddy Minahasa yang mempertemukan Doddy dengan pengedar narkoba dan menjualnya.
Diancam hukuman berlapis
Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa resmi menyandang status sebagai tersangka pada Jumat (14/10/2022) siang. Ia terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Hal tersebut disampaikan Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Ditkum, menetapkan Bapak TM sebagai tersangka untuk per siang tadi hasil gelar perkara," ujar Kombes Mukti dalam keterangannya, Jumat (14/10/2022).
Perbuatan Irjen Teddy terungkap setelah tim Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap beberapa anggota kepolisian berpangkat Bripka, Kompol, dan AKBP.
BERITA VIDEO : ISI GARASI KAPOLDA JAWA TIMUR IRJEN TEDDY MINAHASA
Bersama dengan TM, Kombes Mukti menyebut, seluruh tersangka berjumlah 11 orang.
"Lima tersangka adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, Kapolres Bukittinggi AKBP D, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A," ujar Mukti dalam keterangannya.
"Enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG," tambahnya.
Kombes Mukti menyebut, kesebelas tersangka ditetapkan sebagaimana prosedur yang ada, setelah melakukan gelar perkara yang melibatkan Bareskrim Polri.
"Komitmen kami usut dari akar sampai ke puncaknya. Kami Polda Metro Jaya selalu berikhtiar melakukan program pencegahan," tuturnya.
Kepada para tersangka, Kombes Mukti menjelaskan, atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 UU 35/2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhirawa Brajapaksa, menyebut akan menindak tegas terhadap polisi yang melanggar hukum.
"Ini merupakan komitmen Bapak Kapolda Metro Jaya untuk menindak perilaku sikap anggota Polda Metro Jaya agar lebih baik dan profesional," ujar Kombes Pol Bhirawa dalam keterangannya, Jumat (4/10/2022) malam.