Berita Nasional

Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa, 4 Polisi Ditahan dan Terancam Dipecat

Zulpan mengatakan, empat anggota polisi itu nantinya akan menjalani proses sidang disiplin, profesi, dan kode etik.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Kompas.com
Ilustrasi Empat Polisi Ditahan --- Sejumlah anggota polisi yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba bersama mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa menjalani penahanan di tempat khusus (patsus) di Polda Metro Jaya. 

"Enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG," tambahnya.

Mukti menyebut, kesebelas tersangka ditetapkan sebagaimana prosedur yang ada, setelah melakukan gelar perkara yang melibatkan Bareskrim Polri. 

"Komitmen kami usut dari akar sampai ke puncaknya. Kami Polda Metro Jaya selalu berikhtiar melakukan program pencegahan," tuturnya.

Kepada para tersangka, Mukti menjelaskan, atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 UU 35/2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhirawa Brajapaksa, menyebut akan menindak tegas terhadap polisi yang melanggar hukum.

"Ini merupakan komitmen Bapak Kapolda Metro Jaya untuk menindak perilaku sikap anggota Polda Metro Jaya agar lebih baik dan profesional," ujar Bhirawa dalam keterangannya, Jumat (4/10/2022) malam.

Bhirawa juga menyebut, kepada 25 orang yang terlibat, diberikan sanksi demosi atau pemecatan jabatan.

Selain itu, ia juga menegaskan jika para pelaku tak akan mendapatkan jabatan apapun selama enam bulan sampai lima tahun ke depan. 

"Lima orang sudah kami PTDH (pemberian sanksi berat), dan 17 orang diberikan penempatan khusus," kata Bhirawa.

(Sumber: Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31) 


 
 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved