Sidang Ferdy Sambo

Live Streaming Sidang Ferdy Sambo, JPU Sebut FS Sempat Menahan Diri Sebelum Membunuh Brigadir J

JPU mengatakan terdakwa Ferdy Sambo sempat menenangkan diri sebelum menyusun strategi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Editor: Panji Baskhara
Kolase TribunJakarta.com
JPU mengatakan terdakwa Ferdy Sambo sempat menenangkan diri sebelum menyusun strategi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Foto Kolase: Bareskrim Polri menyelesaikan berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi. 

TRIBUNBEKASI.COM - Hari ini, digelar sidang perdana sidang Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, pada Senin (17/10/2022).

Sidang Ferdy Sambo soal kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Diketahui, sidang Ferdy Sambo bisa disaksikan secara live streaming.

Di sidang yang akan dilakukan secara terbuka untuk umum tersebut, tersangka Ferdy Sambo (FS) dan istrinya, Putri Candrawathi akan terlebih dahulu menjalani persidangan.

Baca juga: Live Streaming Sidang Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Menyaksikan Langsung Lewat Siaran Televisi

Baca juga: Live Streaming Sidang Ferdy Sambo, Berikut Ini Isi Lengkap Surat Dakwaan Putri Candrawathi

Baca juga: Live Streaming Sidang Ferdy Sambo, Ini Kata Pakar Hukum Soal Adanya Tiga Majelis Hakim dalam Sidang

Begitu pula dengan ajudan mereka Bripka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf, keduanya akan menjalani sidang perdana pada hari yang sama.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, terdakwa Ferdy Sambo sempat menenangkan diri sebelum akhirnya menyusun strategi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Penyusunan strategi terhadap pembunuhan Brigadir J itu dilakukan setelah dirinya mendengar adanya cerita kalau sang istri Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Brigadir J.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan perkara dugaan pembunuhan berencana, atas terdakwa Ferdy Sambo pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Padahal jika berdasar pada dakwaan tersebut, kabar adanya pelecehan itu belum dipastikan kebenarannya.

Singkatnya, peristiwa itu berawal dari kepulangan rombongan Putri Candrawathi dari Magelang ke Jakarta yang tiba pada pukul 15.40 Wib, Jumat 8 Juli 2022 di rumah pribadi, di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo diketahui sudah menunggu kedatangan para rombongan tersebut termasuk ada Brigadir J di dalam rombongannya.

"Peristiwa yang dialaminya (Putri Candrawathi, red) di Magelang, bahwa dirinya mengaku telah dilecehkan oleh Korban Nofriansyah Yosua, mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah," kata jaksa saat membacakan dakwaan, Senin (17/10/2022).

Suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Kompas TV)

Meski sudah merasa marah dengan apa yang didengarnya saat di Magelang, namun Ferdy Sambo disebut masih sempat menahan amarahnya.

Hal itu kata jaksa didasari pada pengalaman Ferdy Sambo sebagai anggota polri yang menjabat sebagai Mantan Kadiv Propam Polri.

Kondisi itu dimanfaatkan oleh Ferdy Sambo untuk menyusun rencana jahat yakni melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

 
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved