Sidang Ferdy Sambo

Live Streaming Sidang Ferdy Sambo, Berikut Ini Isi Lengkap Surat Dakwaan Putri Candrawathi

Salah satu isi surat dakwaan dari Putri Candrawathi menyebutkan, dirinya memerintahkan Bharada E agar menyimpan senjata milik Brigadir J.

Editor: Panji Baskhara
Kolase TribunBekasi.com/Tribunnews.com
Salah satu isi surat dakwaan dari Putri Candrawathi menyebutkan, dirinya memerintahkan Bharada E agar menyimpan senjata milik Brigadir J. Foto: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenakan rompi tahanan bernomor 69 hari ini, Senin (17/10/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM - Hari ini, digelar sidang perdana sidang Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, pada Senin (17/10/2022).

Sidang perdana Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Di sidang yang akan dilakukan secara terbuka untuk umum tersebut, tersangka Ferdy Sambo (FS) dan istrinya, Putri Candrawathi akan terlebih dahulu menjalani persidangan.

Begitu pula dengan ajudan mereka Bripka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf, keduanya akan menjalani sidang perdana pada hari yang sama.

Baca juga: Live Streaming Sidang Ferdy Sambo, Ini Kata Pakar Hukum Soal Adanya Tiga Majelis Hakim dalam Sidang

Baca juga: Live Streaming Sidang Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Memaafkan Bharada E, Adakah Keringanan Hukum?

Baca juga: Video Live Streaming Sidang Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Pakai Batik Rompi Tahanan Nomor 01

Salah satu isi surat dakwaan dari Putri Candrawathi menyebutkan, dirinya memerintahkan Bharada E agar menyimpan senjata milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Senjata milik Brigadir J itu berjenis Steyr Aug, Kaliber 223 di kamar pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan.

Adapun perintah tersebut dikatakan Putri Candrawathi kepada Bharada E setelah perjalanan dari Magelang pada 8 Juli 2022.

Sementara kamar pribadi Ferdy Sambo berada di lantai tiga di rumah pribadi Jalan Saguling.

"Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mengikuti Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI masuk ke dalam rumah dan naik kel lantai tiga melalui samping lift sambil membawa senjata laras panjang Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 untuk disimpan di lemari senjata milik Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. sesuai degnan permintaan dan kehendak Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI," demikian tertulis dalam surat dakwaan tersebut.

Setelah menyimpan senjata, Bharada E bersama Kuat Maruf kembali turun ke lantai satu melalui tangga.

Kemudian Bharada E bertemu dengan Brigadir J yang tengah meletakkan tas koper.

Tas koper tersebut lalu dibawa oleh Bharada E menuju lantai tiga.

Lalu, Bharada E pun kembali ke lantai satu dan melakukan tes PCR bersama dengan Brigadir J.

"Selanjutnya Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU membawa tas koper tersebut ke lantai tiga, kemudian Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU bersama Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT melakukan test PCR," lanjut isi surat dakwaan.

Setelah test PCR, Bharada E dan Brigadir J keluar rumah dan berbincang dengan Bripka RR, Kuat Maruf dan ajudan lainnya.

 
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved