Sidang Ferdy Sambo
Live Streaming Sidang Ferdy Sambo, Berikut Ini Isi Lengkap Surat Dakwaan Putri Candrawathi
Salah satu isi surat dakwaan dari Putri Candrawathi menyebutkan, dirinya memerintahkan Bharada E agar menyimpan senjata milik Brigadir J.
Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting mengatakan bahwa akan ada majelis hakim yang berbeda antara kasus pembunuhan Brigadir J dan Obstruction of Justice.
Untuk tersangka Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Maruf hanya akan jalani sidang dengan disangkakan Pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana.
"Bharada E dan Ricky Rizal, Kuat Maruf dan ibu PC tidak masuk dalam Pasal Obstruction of Justice," kata Jamin, dalam program Kompas TV, Senin (17/10/2022).
Oleh karena itu, menurutnya, dalam persidangan kali ini akan ada majelis hakim yang berbeda antara Ferdy Sambo dengan 4 tersangka tersebut.
Karena Ferdy Sambo turut disangkakan melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
"Jadi kemungkinan menurut saya, ini majelisnya berbeda, satu majelis khusus, majelis buat FS yang punya kaitan dengan Obstruction of Justice," jelas Jamin.
Ada pula majelis hakim lainnya yang khusus untuk menyidangkan kasus Obstruction of Justice yang menjerat 6 tersangka lain selain Ferdy Sambo.
"Satu lagi majelis terkait dengan teman-teman yang Obstruction of Justice seperti Pak Hendra dan teman-teman lainnya yang satu angkatan dia (Ferdy Sambo)," papar Jamin.
Perlu diketahui, sidang akan mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Termasuk pembacaan surat dakwaan khusus untuk Ferdy Sambo terkait kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sementara itu, sidang perdana terhadap Bharada Richard Eliezer akan digelar Selasa besok.
Perlu diketahui, dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Bharada E Diyakini Bisa Buat Terang Benderang Kasus Pembunuhan Brigadir J