Pemilu 2024

ASN Kabupaten Bekasi Ucapkan Ikrar Netralitas Selama Proses Pemilu 2024

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bekasi harus netral menjelang dan selama proses Pemilu 2024.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: AC Pinkan Ulaan
Istimewa
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bekasi harus netral menjelang dan selama proses Pemilu 2024. Ada 7 ikrar netralitas yang diucapkan pada Selasa (18/10/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG -- Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bekasi mengucapkan ikrar dan menandatangani pakta integritas, terkait netralitas dalam Pemilu 2024.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, netralitas ASN sudah tercantum dan diamanatkan oleh Undang Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"ASN memiliki tanggung jawab sebagai pelayan publik, untuk bisa menjaga marwah sebagai pengayom masyarakat dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok tertentu. Serta ASN juga tidak boleh terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik," kata Dani pada Selasa (18/10/2022).

Pemilu 2019

Dani menjelaskan bahwa berdasarkan data BKN bidang pengawasan kepegawaian, hasil ulasan netralitas ASN terdapat 91 pelanggaran yang terjadi dalam pemilu sebelumnya (2019).

Sebesar 99,5 persen pelanggaran dilakukan oleh pegawai di instansi pemerintah daerah.

Sebanyak 179 orang ASN telah mendapat sanksi disiplin, 120 orang telah mendapat sanksi kode etik, dan 690 orang masih dalam tahap pemeriksaan.

Oleh sebab itu, Dani berharap kepada 11.259 ASN agar bisa menjaga netralitas, dan tak berpihak kepada salah satu partai atau pasangan calon.

Larangan bagi ASN

Terdapat 7 larangan sebagaimana tercantum dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Nomor B/71/M/SN.00.00/2017.

1. ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik, terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

2. ASN dilarang memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

3. ASN dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

4. ASN dilarang menghadiri deklarasi bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, dengan ataupun menggunakan ataupun menggunakan atribut bakal calon dan partai politik.

5. ASN dilarang mengunggah, menanggapi, seperti menyukai (like), komentar, dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar ataupun foto bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah. Atau menyukai (like) mengomentari visi misi bakal calon maupun keterkaitan lain dengan pasangan calon atau calon kepala daerah secara online maupun media sosial.

Halaman
12
Sumber: Tribun bekasi
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved